Gadis Tewas di Padang Pariaman

Modal Rp200 Ribu, Indra Septiarman 10 Hari Bertahan Hidup jadi Buronan Bunuh Gadis Penjual Gorengan

Selain uang gaji terakhir itu, IS sebagai putra asli daerah dan memahami area tempat ia bersembunyi, ada kemungkinan juga ia memenuhi logistik dengan

Editor: Weni Wahyuny
TribunPadang.com
Indra Septiarman alias IS tersangka kasus pembunuhan Nia(18) gadis penjual goregan di Padang Pariaman. Indra bertahan hidup jadi buronan 10 hari dengan mengandalkan uang Rp200 ribu. 

Akibat perbuatannya, Indra dijerat pasal berlapis.

Indra dikenakan pasal pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

"Pasal paling terberat, pemerkosaan dan pembunuhan. Kalau memang dihukum mati, ya dihukum mati," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono kepada wartawan di Mapolresta Padang, Jumat (20/9/2024), dikutip dari Kompas.com

Suharyono menyebutkan ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat IS yaitu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. 

Lalu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Akan tetapi, pasti dalam perkembangan, kami tidak gegabah dalam menerapkan pasal," kata Suharyono. 

Menurut Suharyono, kasus gadis penjual gorengan tersebut telah menjadi atensi publik sehingga polisi juga akan memperhatikan dalam penerapan pasal.

Penjelasan Polisi Soal Pelaku Lain

Sementara, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, NKS (18), di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. 

"Bisa jadi berkembang lagi tersangka lain. Prematur, bisa jadi ada tersangka lain," ujar Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, kepada wartawan, Jumat (20/9/2024), di Mapolres Padang Pariaman

Suharyono menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 22 orang saksi terkait kasus NKS.

Para saksi adalah mereka yang melihat dan mendengar kejadian tersebut. 

Keterangan para saksi digunakan sebagai alat bukti untuk menetapkan IS (31) sebagai tersangka sebelum akhirnya ditangkap.

Duga Ada Pemasok Indra

Pihak kepolisian mendapat beberapa petunjuk yang sedang didalami termasuk bukti-bukti Kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari menjadi sorotan setelah jasadnya ditemukan dalam kondisi tanpa busana terkubur di tanah.

Faisol menyebut di lokasi penangkapan sempat ditemukan barang-barang yang diduga dipasok pihak lain.

Nantinya akan diketahui apakah tersangka dibantu keluarga atau orang lain selama bersembunyi di tempat pelariannya.

"Pengakuan tersangka sejauh ini masih berubah-ubah, namun kami akan terus mendalami kasus ini," kata Faisol.

"Rencananya kami lengkapi dulu sekaligus pemeriksaan secara cepat,” imbuhnya.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved