Gadis Tewas di Padang Pariaman
Modal Rp200 Ribu, Indra Septiarman 10 Hari Bertahan Hidup jadi Buronan Bunuh Gadis Penjual Gorengan
Selain uang gaji terakhir itu, IS sebagai putra asli daerah dan memahami area tempat ia bersembunyi, ada kemungkinan juga ia memenuhi logistik dengan
TRIBUNSUMSEL.COM, PADANG PARIAMAN – 10 hari lamanya Indra Septiarman alias IS alias In Dragon jadi buronan kasus pembunuhan NKS (18), gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
IS akhirnya ditangkap polisi pada Kamis (19/9/2024).
Selama pelariannya, Indra hanya memegang uang Rp200 ribu.
Uang itu didapatkannya dari hasil gaji terakhirnya sebagai pemasang listrik yang diberikan oleh atasannya sebelum IS melarikan diri.
"Apakah uang itu cukup atau tidak, buktinya IS berhasil bertahan hidup sampai kami menangkapnya," ujar Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, Jumat (20/9/2024).
Baca juga: Pekerjaan Indra Septiarman Pembunuh NKS Gadis Penjual Gorengan, Ternyata Pemasang Listrik
Selain uang gaji terakhir itu, IS sebagai putra asli daerah dan memahami area tempat ia bersembunyi, ada kemungkinan juga ia memenuhi logistik dengan berbagai cara.
Mengingat lokasi pelarian IS masih disekitar ladang, sawah, bukit dan pemukiman masyarakat.
IS juga pernah terlihat masuk ke pondok-pondok petani di kawasan tersebut.
"Kalau ada bantuan logistik dari pihak lain, belum bisa kami pastikan dan harus kami dalami lagi," ujarnya.
Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan bahwa selama pelarian logistik IS dipenuhi oleh sanak saudara atau teman sepermainannya.
Kendati demikian, Irjen Pol Suharyono, mengaku bahwa anggotanya sudah memutus jalur logistik IS, sejak melakukan pengejaran ke dalam hutan.
Baca juga: Begini Cara Indra Septiarman Bertahan Hidup 10 Hari jadi Buronan Pembunuh NKS,Gadis Penjual Gorengan
Kondisi tersebut, yang menurutnya membuat kondisi IS makin tersudut dan tidak leluasa untuk melakukan pelarian.
Tersangka yang diduga pemerkosa dan pembunuh gadis penjual gorengan ini juga terancam hukuman mati.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan, tersangka berinisial IS ini sudah terkonfirmasi bahwa melakukan pemerkosaan dan pembunuhan pada gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari alias NKS (18).
Hal ini sudah ia pastikan melalui barang bukti, keterangan saksi, fakta lapangan, dan keterangan tersangka setelah berhasil diamankan kemarin, Kamis (19/9/2024).
"Dalam proses penyidikan kita ada dua perkara pidana yang dilakukan, IS yaitu pemerkosaan dan pembunuhan," ujarnya.
Atas tindakannya itu, IS telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
Selain kedua pasal di atas, Kapolda menilai jika ada perkembangan dari hasil penyidikan, bisa saja yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.
Ketiga pasal yang mungkin bisa menjerat IS, menurut Kapolda bisa diterapkan secara akumulatif atau alternatif.
"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Tapi semua tergantung hasil persidangan," ujarnya.
Terlebih, Kapolda menilai kasus ini merupakan perhatian publik se-Indonesia dan atensi dari pimpinan di pusat, pasti pelaku akan diberi hukuman seberat-beratnya, sesuai tindakan yang ia lakukan.
Baca juga: Dikenal Jago Silat, NKS Sempat Melakukan Perlawanan ke Indra Namun Kalah Tenaga, Tewas Usai Dibekap
NKS sebelumnya ditemukan meninggal dunia terkubur tanpa busana di lereng bukit kebun warga, tak jauh dari rumahnya, Minggu (20/9/2024).
Sebelum ditemukan meninggal, NKS sempat dilaporkan hilang oleh keluarga dua hari sebelumnya, Jumat (6/9/2024) malam, lantaran tidak pulang saat menjual gorengan.
Sepekan setelah penemuan jenazah NKS, polisi menetapkan IS sebagai tersangka, karena diduga kuat sebagai pelaku yang menghilangkan nyawa korban.
IS pun yang sempat kabur ke dalam hutan berhasil ditangkap polisi di sebuah rumah kosong yang masih dalam satu kecamatan dengan tempat tinggal Nia.
Kronologi pembunuhan
Adapun tindakan keji Indra ini berawal dari sekitar pukul 16.00 WIB, Indra dan tiga rekannya yang dududk di sebuah warung melihat korban dari kejauhan.
Mereka kemudian memutuskan membeli dagangan korban pada 17.10 WIB. Saat itu hujan turun sangat lebat.
Pada pukul 18.25 WIB, Indra melihat korban perjalanan pulang dari Pasar Gelombang.
Indra pun memisahkan diri dari tiga rekannya dan mengikuti korban.
Pada pukul 18.30 WIB, Indra mengadang korban di jarak 200 meter dari lokasi warung tempatnya nongkrong.
Lalu, Indra menyekapnya menggunakan tali rafia yang sudah disiapkan.
"Awalnya, IS tidak berniat membunuh korban, hanya ingin memerkosanya,” ungkap Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono.
Saat itu korban melakukan perlawanan dan dia dibekap oleh Indra hingga pingsan.
Setelah itu tubuh korban yang sudah tak berdaya diseret sejauh dua kilometer dari TKP pertama, lokasi ditemukannya bukti gorengan yang dijual korban. Setelah itu korban diperkosa oleh pelaku.
Tubuh korban kemudian kembali diseret sejauh 300 meter ke lokasi tempat korban ditemukan terkubur tanpa busana.
"Di tempat itu, tersangka melampiaskan nafsunya untuk memerkosa korban dan membawa korban sejauh kurang lebih 300 meter ke lokasi korban ditemukan terkubur tanpa busana," kata Suharyono.
Menurut Suharyono, luka-luka yang ada di tubuh korban saat ditemukan diduga karena diseret tersangka.
"Setelah itu, tersangka langsung meninggalkan korban dalam keadaan terkubur tersebut dan kembali ke tempat nongkrongnya," beber Suharyono.
Setelah 11 hari buronan, Indra akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian di di Korong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman pada Kamis (19/9/2024).
AKBP Ahmad Faisol Amir menyatakan bahwa penangkapan IS berawal dari kecurigaan warga.
"Jam 3, masyarakat melaporkan ada seseorang di dalam rumah kosong, tim bergerak masuk dan menemukan dia bersembunyi di atas loteng," ungkapnya.
Selama pengejaran, IS meninggalkan banyak jejak.
"Banyak masyarakat yang melihat barang bukti seperti sandal dan masker, serta jejak-jejak yang diduga milik tersangka," kata AKBP Ahmad Faisol Amir.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatannya, Indra dijerat pasal berlapis.
Indra dikenakan pasal pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Pasal paling terberat, pemerkosaan dan pembunuhan. Kalau memang dihukum mati, ya dihukum mati," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono kepada wartawan di Mapolresta Padang, Jumat (20/9/2024), dikutip dari Kompas.com
Suharyono menyebutkan ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat IS yaitu Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Lalu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Akan tetapi, pasti dalam perkembangan, kami tidak gegabah dalam menerapkan pasal," kata Suharyono.
Menurut Suharyono, kasus gadis penjual gorengan tersebut telah menjadi atensi publik sehingga polisi juga akan memperhatikan dalam penerapan pasal.
Penjelasan Polisi Soal Pelaku Lain
Sementara, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, NKS (18), di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
"Bisa jadi berkembang lagi tersangka lain. Prematur, bisa jadi ada tersangka lain," ujar Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, kepada wartawan, Jumat (20/9/2024), di Mapolres Padang Pariaman.
Suharyono menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 22 orang saksi terkait kasus NKS.
Para saksi adalah mereka yang melihat dan mendengar kejadian tersebut.
Keterangan para saksi digunakan sebagai alat bukti untuk menetapkan IS (31) sebagai tersangka sebelum akhirnya ditangkap.
Duga Ada Pemasok Indra
Pihak kepolisian mendapat beberapa petunjuk yang sedang didalami termasuk bukti-bukti Kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari menjadi sorotan setelah jasadnya ditemukan dalam kondisi tanpa busana terkubur di tanah.
Faisol menyebut di lokasi penangkapan sempat ditemukan barang-barang yang diduga dipasok pihak lain.
Nantinya akan diketahui apakah tersangka dibantu keluarga atau orang lain selama bersembunyi di tempat pelariannya.
"Pengakuan tersangka sejauh ini masih berubah-ubah, namun kami akan terus mendalami kasus ini," kata Faisol.
"Rencananya kami lengkapi dulu sekaligus pemeriksaan secara cepat,” imbuhnya.
Gadis Tewas di Padang Pariaman
Padang Pariaman
Indra Septiarman
NKS
Nia Kurnia Sari
Kapolda Sumbar
Irjen Pol Suharyono
'In Dragon Dihukum Mati, Nak', Tangis Ibu Gadis Penjual Gorengan yang Anaknya Tewas Dibunuh Indra |
![]() |
---|
Akhir Nasib Indra Septiarman Pembunuh NKS Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Divonis Mati |
![]() |
---|
Hancur Hati Ayah NKS, Penjual Gorengan Tewas di Padang Pariaman, Makam Anaknya Dipakai Syuting |
![]() |
---|
Kejamnya Indra Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Korban Sempat Diseret ke Jurang 20 Meter |
![]() |
---|
Rekontruksi Kasus Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman, Jasad NKS Dihanyutkan Indra ke Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.