Seputar Islam

Pengertian dan Makna Ziarah Kubur dan Hukumnya, Mengunjungi, Mendoakan dan Mengingatkan Kematian

Manfaat ziarah kubur didapat dari peziarah, antara lain: mengingatkan diri sendiri, bahwa suatu saat dirinya akan dijemput kematian; melembutkan hati

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Tribun Sumsel
Pengertian dan Makna Ziarah Kubur dan Hukumnya, Mengunjungi, Mendoakan dan Mengingatkan Kematian 

Artinya: 

Selamat sejahtera wahai kaum muslimin dan muslimat (yang ada di kubur), kami insya Allah akan menyusul kamu. Kami memohon kepada Allah Swt. semoga kami dan kamu mendapatkan pembersihan dari dosa dan keselamatan. (H.R. Muslim) 


Itulah Pengertian dan Makna Ziarah Kubur dan Hukumnya, Mengunjungi, Mendoakan dan Mengingatkan Kematian. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Pengertian dan Makna Takziah, Wajibkah bagi Umat Islam? Berikut Penjelasan Dalil, Hukum & Tujuannya

Baca juga: Tata Cara Mengurus Jenazah: Memandikan, Mengkafani, Menshalati dan Menguburkan Jenazah Menurut Hadis

Baca juga: Arti Syajaah, Sifat Terpuji yang Harus Dimiliki dalam Islam, Dalil & Contoh dalam Sikap Sehari-hari

Baca juga: Hadits tentang Keutamaan Mengurus Jenazah, Berikut Hukum dan Kewajiban Umat Muslim Terhadap Jenazah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved