Seputar Islam

Hadits tentang Keutamaan Mengurus Jenazah, Berikut Hukum dan Kewajiban Umat Muslim Terhadap Jenazah

Bagi seorang muslim yang mengurus jenazah hingga menguburkannya, maka pahala baginya sebesar dua gunung emas

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Hadits tentang Keutamaan Mengurus Jenazah, Berikut Hukum dan Kewajiban Umat Muslim Terhadap Jenazah 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Mengurus jenazah hukumnya fardu kifayah dalam Islam.

Maksud dari fardhu kifayah adalah jika sebagian kaum muslimin sudah melaksanakan, maka kaum muslim yang lainnya tidak terkena kewajiban/ dosa. Sebaliknya, jika tidak ada satu pun, maka berdosa semuanya, tentu yang terkena dosa adalah kaum muslim yang berada tidak jauh dari tempat tinggal jenazah.


Dikutip dari laman umj.ac.idm berikut adalah hadits tentang keutamaan mengurus jenazah.

Dari HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, nabi bersabda:

1.Hadits tentang mengurus jenazah mendapat ganjaran pahala

"Barang siapa yang mengurus jenazah sampai menshalatkannya, maka baginya pahala sebesar satu gunung emas. Sementara bagi seorang muslim yang mengurus jenazah hingga menguburkannya, maka pahala baginya sebesar dua gunung emas"

2. Dalil tentang menyegerakan mengurus jenazah


"Bahwa ada 3 hal yang harus disegerakan; salat ketika luang, perawatan selesai atas jenazah, dan perkawinan yang kufu," (HR Bukhari)

3. Hadits tentang menyegerakan memakamkan jenazah

Artinya: “Segerakanlah pemakaman jenazah. Jika ia termasuk orang-orang yang berbuat kebaikan, maka kalian telah menyajikan kebaikan kepadanya. Dan jika ia bukan termasuk orang yang berbuat kebaikan, maka kalian telah melepaskan kejelekan dari pundak-pundak kalian.” (HR. Abu Daud)

4 Kewajiban mengurus jenazah

Ketika ada saudara muslim yang meninggal, ada 4 kewajiban dalam Islam terhadap jenazah.

1. Memandikannya
2. Mengkafaninya
3. Mensholatkan/atau menyalatinya
4. Menguburkannya. 

Hukum keempatnya adalah fardhu kifayah.

Hal-hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan perlakukan terhadap orang yang baru meninggal dunia

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved