Seputar Islam

Tata Cara Mengurus Jenazah: Memandikan, Mengkafani, Menshalati dan Menguburkan Jenazah Menurut Hadis

Mengurus jenazah meliputi 4 (empat) kegiatan: (1) memandikan, (2) mengkafani, (3) menyalatkan, dan (4) menguburkan. 

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Tata Cara Mengurus Jenazah: Memandikan, Mengkafani, Menshalati dan Menguburkan Jenazah Menurut Hadis. 

TRIBUNSUMSEL.COM --- Berikut ini adalah tata cara mengurus jenazah dalam Islam, yang menjadi kewajiban (fardu kifayah) bagi umat muslim yang masih hidup.


Dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda:

"Barang siapa yang mengiringi jenazah dan turut menyolatkannya maka ia memperoleh pahala sebesar satu qirath (pahala sebesar satu gunung). Dan barang siapa yang mengiringinya sampai selesai penyelenggaraannya, ia akan memperoleh dua qirath," (HR Jamaah dan Muslim)

Tata Cara Merawat Jenazah, dikutip laman kemenag.go.id


Mengurus jenazah meliputi 4 (empat) kegiatan: (1) memandikan, (2) mengkafani, (3) menyalatkan, dan (4) menguburkan. 


MEMANDIKAN
1) Syarat jenazah dimandikan adalah
a) Beragama Islam
b) Didapati tubuhnya (walaupun hanya sebagian). Hal ini terjadi pada jenazah yang biasanya mengalami kecelakaan. Jika ada lukanya, bersihkan terlebih dahulu (jika memungkinkan).
c) Bukan karena mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Islam).

2) Syarat orang yang memandikan jenazah adalah
a) Muslim, berakal, dan baligh
b) Berniat memandikan jenazah
c) Kepribadiannya jujur dan shaleh
d) Terpercaya, amanah, dan mengetahui hukum memandikan mayat, serta dapat menjaga aib jenazah.
e) Jenis kelamin sama, jenazah laki-laki dimandikan oleh lakilaki, jenazah perempuan dimandikan oleh perempuan, kecuali suami istri atau mahramnya.
3) Hal-hal yang perlu dipersiapkan, antara lain: Tempat mandi, air bersih, sidr (bidara), sabun mandi, sarung tangan, sekidit kapas, air kapur barus.
4) Tata Cara Memandikan Jenazah
a) Jenazah dibaringkan di balai atau tempat lain yang memiliki standar, hindari terkena hujan, sinar matahari dan tertutup (tidak terlihat kecuali oleh orang yang memandikan dan mahramnya).

b) Diperintahkan menutupi mayit dengan pakaian yang melindungi seluruh tubuhnya agar auratnya tidak terlihat.
c) Pihak yang memandikan memakai sarung tangan, air yang digunakan untuk memandikan mayit adalah air suci, dan
disunnahkan mencampurnya dengan sidr (bidara), atau larutan kapur barus.
d) Menyiram air ke seluruh badan secara merata dari kepala sampai ke kaki (disunatkan tiga kali atau lebih), dengan mendahulukan anggota badan sebelah kanan lalu bagian sebelah kiri.
e) Bersihkan giginya, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiaknya, celah jari tangan dan kaki serta rambutnya.
f) Membersihkan kotoran dan najis yang melekat pada anggota badan jenazah, khususnya di bagian perut dengan cara
menekan bagian bawah perut dan bersamaan dengan itu angkatlah sedikit bagian kepala dan badan, sehingga kotoran
yang ada di dalamnya dapat keluar.
g) Mewudhukan jenazah, sebagaimana wudhu akan shalat setelah semuanya bersih.
h) Terakhir disirami dengan larutan kapur barus dan harumharuman.


b. Mengafani
Mengafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya, walau hanya sehelai kain dari ujung rambut sampai  ujung kaki, meskipun para fuqaha (ahli fi qih), memilahnya
antara batas minimal dan batas sempurna. Kain kafan yang dipergunakan hendaknya berwarna putih dan diberi wewangian, bila mengkafani lebih dari ketentuan batas, maka hukumnya makruh, sebab dianggap berlebihan.
Batas minimal mengafani jenazah, baik laki-laki maupun perempuan, adalah selembar kain yang dapat menutupi seluruh tubuh jenazah, sedangkan batas sempurna bagi jenazah laki-laki adalah 3 lapis kain kafan.


Sementara, untuk jenazah perempuan adalah 5 lapis: terdiri 2 lapis kain kafan, ditambah kerudung, baju kurung dan kain. 
1) Hal-hal yang Disunnahkan dalam Mengkafani Jenazah
a) Kain kafan yang digunakan hendaknya kain kafan yang
bagus, bersih dan menutupi seluruh tubuh jenazah.
b) Kain kafan hendaknya berwarna putih.
c) Jumlah kain kafan untuk jenazah laki-laki hendaknya 3 (tiga) lapis, sedangkan bagi jenazah perempuan 5 (lima)
lapis.

Sabda Rasulullah SAW:

Artinya: Dari ‘Aisyah r.a., bahwa Rasulullah Saw (saat wafat) dikafani jasadnya dengan 3 (tiga) helai kain yang sangat putih, terbuat dari katun dari negeri Yaman, dan tidak dikenakan padanya baju dan serban (tutup kepala). (HR. Bukhari)


 Sebelum kain kafan digunakan untuk membungkus atau
mengkafani jenazah, kain kafan hendaknya diberi wangiwangian terlebih dahulu.  Tidak berlebih-lebihan dalam mengkafani jenazah.


2) Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Mengafani
Jenazah
a) Kain kafan diperoleh dengan cara halal, yakni dari harta peninggalan jenazah, ahli waris, atau diambil dari baitul 
mal (jika tersedia), atau dibebankan kepada orang Islam yang mampu.
b) Kain kafan hendaknya bersih, berwarna putih dan sederhana (tidak terlalu mahal dan tidak terlalu murah)
3) Tata Cara Mengafani Jenazah
Mengkafani jenazah dibagi menjadi 2 (dua) berdasarkan jenis kelaminnya. Rinciannya sebagai berikut.
- Jenazah Laki-laki
a) Bentangkan kain kafan sehelai demi helai, yang paling bawah lebih lebar dan luas serta setiap lapisan diberi kapur barus.
b) Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan memanjang lalu ditaburi wangi-wangian.
c) Tutuplah lubang-lubang (hidung, telinga, mulut, qubul dan dubur) yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
d) Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan seperti tersebut selembar demi lembar dengan cara yang lembut.
e) Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya di bawah kain kafan 3 (tiga) atau 5 (lima) ikatan.
f) Jika kain kafan tidak cukup menutupi seluruh badan jenazah, tutuplah bagian kepalanya, dan bagian kakinya boleh terbuka, namun tutup dengan daun kayu, rumput atau kertas. Jika tidak ada kain kafan, kecuali sekadar menutup aurat, tutuplah dengan apa saja yang ada.


Rasulullah Saw. bersabda yang artinya:
Kami hijrah bersama Rasulullah Saw. dengan mengharapkan ridha Allah Swt., kami sangat berharap diterima pahala kami, karena di antara kami ada yang meninggal sebelum memperoleh hasil duniawi sedikit pun juga. Misalnya Mash’ab bin Umair, dia tewas terbunuh di perang Uhud, dan tidak ada buat kain kafannya, kecuali selembar kain burdah. Jika kepalanya ditutup, terbukalah kakinya dan jika kakinya ditutup, tersembul
kepalanya, maka Nabi Saw. menyuruh kami menutupi kepalanya  dan menaruh rumput izhir pada kedua kakinya.” (H.R. Bukhari)

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved