Pilkada OKU Timur 2024

KPU OKU Timur Butuh 7.084 Orang untuk Jadi KPPS Pilkada 2024, Segini Gajinya

KPU Kabupaten OKU Timur membutuhkan 7.084 orang untuk menjadi anggota KPPS Pilkada 2024.

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
Komisioner KPU OKU Timur divisi SDM dan Parmas Aldi Andriansyah mengatakan dibutuhkan 7.084 calon anggota KPPS di Kabupaten OKU Timur untuk Pilkada 2024. 

f. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

h. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

i. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

j. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

k. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan
berhitung; dan

l. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*);

6. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

7. Daftar Riwayat Hidup; dan

8. Pas Foto Berwarna 4x6, 1 (satu) lembar.

*) dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.

Jadwal dan Tahapan Pembentukan KPPS berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024

Pengumuman pendaftaran 17-21 September 2024

Penerimaan pendaftaran 17-28 September 2024

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved