Pilkada OKU Timur 2024

KPU OKU Timur Butuh 7.084 Orang untuk Jadi KPPS Pilkada 2024, Segini Gajinya

KPU Kabupaten OKU Timur membutuhkan 7.084 orang untuk menjadi anggota KPPS Pilkada 2024.

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
Komisioner KPU OKU Timur divisi SDM dan Parmas Aldi Andriansyah mengatakan dibutuhkan 7.084 calon anggota KPPS di Kabupaten OKU Timur untuk Pilkada 2024. 

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

3.Fotokopi jazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir,

4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

a. setia Republik kepada Indonesia Pancasila Tahun sebagai 1945, dasar Negara Negara, Kesatuan Undang Republik Undang Dasar Indonesia, Negara Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

b. mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;

c. tidak menjadi anggota Partai Politik;

d. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

e. sehat secara rohani;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved