Pilkada OKU Timur 2024
KPU OKU Timur Butuh 7.084 Orang untuk Jadi KPPS Pilkada 2024, Segini Gajinya
KPU Kabupaten OKU Timur membutuhkan 7.084 orang untuk menjadi anggota KPPS Pilkada 2024.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur membutuhkan 7.084 orang untuk menjadi anggota KPPS dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024.
Mengacu dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPPS merupakan akronim dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Adapun pengertian KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertujuan untuk menyelenggarakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner KPU Kabupaten OKU Timur divisi SDM dan Parmas Aldi Andriansyah mengatakan, bahwa dalam satu TPS dibutuhkan 7 orang anggota KPPS.
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa di Kabupaten OKU Timur terdapat 1.012 TPS jadi total dibutuhkan 7.084 calon anggota KPPS.
"Saat ini proses pendaftaran anggota mulai dari penelitian administrasi, melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota KPPS dan menetapkan hasil penelitian administrasi KPPS yang dilakukan oleh PPS," katanya, Rabu (18/09/2024).
Baca juga: KPU PALI Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Tersedia Bagi 2.044 Orang, Dokumen dan Syarat Daftar
Lebih lanjut ia menyampaikan, untuk gaji anggota KPPS sesuai dengan standar honor badan Adhoc 2024 dalam negeri.
"Ketua Rp 900.000 lalu anggota Rp 850.000. Sedangkan untuk pengamanan TPS Rp 650.000. Lalu untuk Masa kerja 7 November 2024 sampai 8 Desember 2024," ujarnya.
Berikut rangkuman lengkap mengenai syarat hingga jadwal tahapan KPPS Pilkada 2024.
PERSYARATAN PENDAFTARAN:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Lanosin Medical Check Up Jelang Dilantik Sebagai Bupati OKU Timur, Siap Ikut Orientasi di Magelang |
![]() |
---|
Lanosin-Yudha Menang di Pilkada OKU Timur 2024, Siap Jalankan Program Maju Lebih Mulia Periode 2 |
![]() |
---|
Letak TPS Jauh Karena Perampingan Jadi Sebab 110.826 Masyarakat Golput di Pilkada OKU Timur 2024 |
![]() |
---|
Profil HM Adi Nugraha Purna Yudha, Wabup Menang Perolehan Suara di Pilkada OKU Timur 2024 |
![]() |
---|
Profil Lanosin, Menang Perolehan Suara di Pilkada OKU Timur 2024, Adik Gubernur Sumsel Herman Deru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.