Pilkada PALI 2024
Jadwal dan Syarat Pendaftaran PTPS di Pilkada 2024, Bawaslu PALI Butuh 292 Anggota
Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota PTPS itu telah dimulai sejak 12 September dan akan berakhir pada 28 September 2024.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
"Tentunya, Bawaslu PALI mengajak seluruh masyarakat yang ingin berpartisipasi untuk segera mendaftarkan diri menjadi bagian untuk mengawal dan mengawasi pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di tanggal 27 November 2024,"ujarnya.
Adapun syarat utama untuk menjadi PTPS diantaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di Kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP.
Berusia minimal 21 tahun pada saat mendaftar, dan tidak terlibat dalam partai politik atau kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam Pemilihan Kepala Daerah.
"Dan untuk formulir Pendaftaran sendiri dan informasi dokumen sebagai persyaratan dapat diperoleh pada sekretariat Panwaslu di wilayah masing-masing atau dapat berkordinasi dengan Pengawas Kelurahan/Desa di wilayah masing-masing,"tutupnya.
Baca juga: KPU PALI Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Tersedia Bagi 2.044 Orang, Dokumen dan Syarat Daftar
Baca juga: KPU PALI Umumkan Penerimaan Masukan & Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Cabup dan Wabup PALI
Untuk menjadi Pengawas TPS, pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Berkas Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 :
- Surat Pendaftaran Calon Pengawas TPS
- Fotokopi KTP
- Pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat Pernyataan bermeterai 10.000, yang memuat:
1. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Proklamasi 17 Agustus 1945
2. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari Narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia)
3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
5. Bersedia bekerja penuh waktu
6. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN/BUMD/BUMDES selama masa keanggotaan apabila terpilih
7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Profil Iwan Tuaji, Cawabup yang Menang Perolehan Suara di Pilkada PALI 2024, Pencinta Vespa |
![]() |
---|
Profil Lengkap Asgianto, Mundur dari DPRD Sumsel, Menang Suara di Pemilihan Bupati PALI 2024-2029 |
![]() |
---|
Unggul di Pilkada PALI 2024, Asgianto Janji Jadikan Rumah Dinas Tempat Masyarakat Salurkan Aspirasi |
![]() |
---|
Legowo dengan Hasil Pilkada PALI 2024, Devi-Ferdinand Akui Kemenangan Asgianto-Iwan, Ucap Selamat |
![]() |
---|
Profil Iwan Tuaji Wakil Bupati PALI Terpilih 2024-2029, Tokoh Inspirasi Sriwijaya Tahun 2017 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.