Pilkada PALI 2024
Jadwal dan Syarat Pendaftaran PTPS di Pilkada 2024, Bawaslu PALI Butuh 292 Anggota
Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota PTPS itu telah dimulai sejak 12 September dan akan berakhir pada 28 September 2024.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI secara resmi telah membuka pendaftaran bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota PTPS itu telah dimulai sejak 12 September dan akan berakhir pada 28 September 2024.
Bawaslu PALI membutuhkan 292 orang PTPS, yang akan bertugas di 292 TPS Pilkada PALI 2024. Masing-masing TPS, 1 orang PTPS.
Dengan rincian kebutuhan PTPS per kecamatan yakni Kecamatan Talang Ubi dibutuhkan 125 orang, untuk ditempatkan di 125 TPS.
Kemudian Penukal Utara 38 orang untuk 38 TPS, Penukal 44 orang untuk 44 TPS. Lalu Kecamatan Abab 37 orang untuk 37 TPS dan Kecamatan Tanah Abang dibutuhkan 38 orang untuk 38 TPS.
Ketua Bawaslu PALI, Lestrianti mengatakan Pendaftaran bagi Calon PTPS dapat dilakukan di masing-masing kantor Panwascam se-kabupaten PALI.
"Informasi lebih lanjut mengenai proses rekrutmen dan tempat pendaftaran, silahkan menghubungi atau datang langsung ke sekretariat Panwascam sesuai domisili para pendaftar," kata Lestrianti, Selasa (17/9/2024).
Dijelaskannya, untuk tahapan rekrutmen PTPS ini, setelah penerimaan berkas calon PTPS, langsung dilakukan penelitian kelengkapan berkas yang juga dimulai sejak 12- 28 September.
Kemudian Bawaslu PALI juga akan mengumumkan masa perpanjangan pada 29 September - 1 Oktober, lalu dilanjutkan penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan dan penelitian berkas pada 1-10 Oktober 2024.
"Untuk pengumuman pendaftar yang lulus Administrasi diumumkan pada 11 Oktober 2024. Tahapan selanjutnya akan dilakukan tes wawancara pada 12-22 Oktober 2024. Disamping itu, kami juga meminta tanggapan masyarakat terkait calon PTPS ini, dari tanggal 12 Oktober sampai dengan 2 November 2024," terangnya.
Penetapan dan pengumuman calon PTPS terpilih ini dilakukan pada 23- 25 Oktober 2024 dan akan dilakukan pelantikan pada tanggal 3-4 November 2024.
Terkait penempatan PTPS, Lestrianti berkata bahwa, PTPS yang terpilih nantinya diarahkan untuk bertugas di TPS setempat.
Kendati demikian, jika ada TPS yang belum terisi oleh PTPS, Bawaslu PALI akan membuka perpanjangan rekrutmen pada 5- 20 November 2024.
"Perpanjangan rekrutmen itu khusus bagi TPS yang belum terisi oleh petugas PTPS, jika nantinya ada TPS yang belum terisi," jelasnya.
Pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan Pemilihan berjalan dengan jujur, adil, efektif dan transparan di seluruh wilayah Kabupaten PALI.
Profil Iwan Tuaji, Cawabup yang Menang Perolehan Suara di Pilkada PALI 2024, Pencinta Vespa |
![]() |
---|
Profil Lengkap Asgianto, Mundur dari DPRD Sumsel, Menang Suara di Pemilihan Bupati PALI 2024-2029 |
![]() |
---|
Unggul di Pilkada PALI 2024, Asgianto Janji Jadikan Rumah Dinas Tempat Masyarakat Salurkan Aspirasi |
![]() |
---|
Legowo dengan Hasil Pilkada PALI 2024, Devi-Ferdinand Akui Kemenangan Asgianto-Iwan, Ucap Selamat |
![]() |
---|
Profil Iwan Tuaji Wakil Bupati PALI Terpilih 2024-2029, Tokoh Inspirasi Sriwijaya Tahun 2017 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.