Pilkada PALI 2024

Jadwal dan Syarat Pendaftaran PTPS di Pilkada 2024, Bawaslu PALI Butuh 292 Anggota

Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota PTPS itu telah dimulai sejak 12 September dan akan berakhir pada 28 September 2024.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Handout
Jadwal dan Syarat Pendaftaran PTPS di Pilkada 2024, Bawaslu PALI Butuh 292 Anggota 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI secara resmi telah membuka pendaftaran bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota PTPS itu telah dimulai sejak 12 September dan akan berakhir pada 28 September 2024.

Bawaslu PALI membutuhkan 292 orang PTPS, yang akan bertugas di 292 TPS Pilkada PALI 2024. Masing-masing TPS, 1 orang PTPS.

Dengan rincian kebutuhan PTPS per kecamatan yakni Kecamatan Talang Ubi dibutuhkan 125 orang, untuk ditempatkan di 125 TPS.

Kemudian Penukal Utara 38 orang untuk 38 TPS, Penukal 44 orang untuk 44 TPS. Lalu Kecamatan Abab 37 orang untuk 37 TPS dan Kecamatan Tanah Abang dibutuhkan 38 orang untuk 38 TPS.

Ketua Bawaslu PALI, Lestrianti mengatakan Pendaftaran bagi Calon PTPS dapat dilakukan di masing-masing kantor Panwascam se-kabupaten PALI.

"Informasi lebih lanjut mengenai proses rekrutmen dan tempat pendaftaran, silahkan menghubungi atau datang langsung ke sekretariat Panwascam sesuai domisili para pendaftar," kata Lestrianti, Selasa (17/9/2024).

Dijelaskannya, untuk tahapan rekrutmen PTPS ini, setelah penerimaan berkas calon PTPS, langsung dilakukan penelitian kelengkapan berkas yang juga dimulai sejak 12- 28 September.

Kemudian Bawaslu PALI juga akan mengumumkan masa perpanjangan pada 29 September - 1 Oktober, lalu dilanjutkan penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan dan penelitian berkas pada 1-10 Oktober 2024.

"Untuk pengumuman pendaftar yang lulus Administrasi diumumkan pada 11 Oktober 2024. Tahapan selanjutnya akan dilakukan tes wawancara pada 12-22 Oktober 2024. Disamping itu, kami juga meminta tanggapan masyarakat terkait calon PTPS ini, dari tanggal 12 Oktober sampai dengan 2 November 2024," terangnya.

Penetapan dan pengumuman calon PTPS terpilih ini dilakukan pada 23- 25 Oktober 2024 dan akan dilakukan pelantikan pada tanggal 3-4  November 2024.

Terkait penempatan PTPS, Lestrianti berkata bahwa, PTPS yang terpilih nantinya diarahkan untuk bertugas di TPS setempat.

Kendati demikian, jika ada TPS yang belum terisi oleh PTPS, Bawaslu PALI akan membuka perpanjangan rekrutmen pada 5- 20 November 2024.

"Perpanjangan rekrutmen itu khusus bagi TPS yang belum terisi oleh petugas PTPS, jika nantinya ada TPS yang belum terisi," jelasnya.

Pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan Pemilihan berjalan dengan jujur, adil, efektif dan transparan di seluruh wilayah Kabupaten PALI.

"Tentunya, Bawaslu PALI mengajak seluruh masyarakat yang ingin berpartisipasi untuk segera mendaftarkan diri menjadi bagian untuk mengawal dan mengawasi pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di tanggal 27 November 2024,"ujarnya.

Adapun syarat utama untuk menjadi PTPS diantaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di Kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP.

Berusia minimal 21 tahun pada saat mendaftar, dan tidak terlibat dalam partai politik atau kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam Pemilihan Kepala Daerah. 

"Dan untuk formulir Pendaftaran sendiri dan informasi dokumen sebagai persyaratan dapat diperoleh pada sekretariat Panwaslu di wilayah masing-masing atau dapat berkordinasi dengan Pengawas Kelurahan/Desa di wilayah masing-masing,"tutupnya.

Baca juga: KPU PALI Buka Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, Tersedia Bagi 2.044 Orang, Dokumen dan Syarat Daftar

Baca juga: KPU PALI Umumkan Penerimaan Masukan & Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Cabup dan Wabup PALI

Untuk menjadi Pengawas TPS, pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Berkas Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 :

- Surat Pendaftaran Calon Pengawas TPS
- Fotokopi KTP
- Pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
- Daftar Riwayat Hidup
- Surat Pernyataan bermeterai 10.000, yang memuat:

1. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Proklamasi 17 Agustus 1945
2. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari Narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia)
3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
5. Bersedia bekerja penuh waktu
6. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN/BUMD/BUMDES selama masa keanggotaan apabila terpilih
7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved