Warga Palembang Dibunuh di Kamar Mandi

Bunuh Adik Ipar di Kamar Mandi Palembang Karena Terlantarkan Istri, Romli Kini Terancam Hukuman Mati

Romli (29) warga Jalan Perdamaian, Sukawinatan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang kini terancam hukuman mati.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Pelaku Saat Diamankan di Polrestabes Palembang - Bunuh Adik Ipar di Kamar Mandi Palembang Karena Terlantarkan Istri, Romli Kini Terancam Hukuman Mati 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Membunuh adik iparnya yang bernama Yundi Efran (26) di kawasan Jalan Taqwa Mata Merah, Perumahan Kesuma Permai 2, Palembang pada Kamis (11/7/2024) malam.

Romli (29) warga Jalan Perdamaian, Sukawinatan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang kini terancam hukuman mati.

Dengan kepada tertunduk malu dan kedua tangan di borgol serta memakai baju tahanan Polrestabes Palembang, Romli hanya bisa pasrah saat Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan ia terancam pasal 340 atau 338 KHUP.

"Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun," katanya. 

Sedangkan, tersangka Romli mengakui perbuatannya dan nekat membunuh korban atau adik iparnya ini karena sakit hati.

"Adik saya ditelantarkan dan menggadaikan motor ibu saya, mesin air, blender, magic com, dan lainnya sudah sering melakukan aksinya," akunya

Pelaku Ditangkap

Pelaku pembunuhan Yundi Efran (26), pria yang ditemukan bersimbah darah di kamar mandi di rumahnya di kawasan Perumahan Kesuma Permai II Jalan Taqwa Mata Merah, RT 59/07 Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Kamis (11/7/2024) yang lalu akhirnya ditangkap.

Pelaku ialah Romli (29) warga Jalan Perdamaian, Sukawinatan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang yang tak lain adalah kakak iparnya.

Setelah hampir 2 bulan jadi buron, Romli ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum dan Tekab 134 ditempat persembunyian di Kabupaten Banyuasin.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, tersangka pembunuhan berencana atas nama Romli sudah berhasil ditangkap, sementara pelaku lainnya berinisial E masih dalam pencairan.

"Motif pembunuhan berencana ini adalah sakit hati, karena korban Yundi telah menelantarkan istri dan anaknya. Dimana istri korban merupakan adik kandung tersangka Romli, dan korban telah beberapa kali melakukan pencurian barang milik keluarga tersangka," kata Harryo, Selasa (17/9/2024) sore, saat menggelar perkara pelaku. 

Oleh karena itu, sambung Harryo. mengatakan tersangka merencanakan pembunuhan.

"Korban ditusuk menggunakan senjata tajam jenis badik ke tubuh korban yakni satu tusukan di paha kiri, satu tusukan di dada kiri, dan satu tusukan di tangan kiri. Sehingga, korban meninggal seketika di TKP kamar mandi tanpa busana karena sedang mandi malam hari," beber Harryo.

Lanjutnya, dalam perkara ini sudah diamankan barang bukti (BB) berupa 1 Sajam jenis Badik, 1 jaket merek Hoodie warna putih, 1 sendal merek savilo sebelah kanan milik tersangka. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved