Warga Palembang Dibunuh di Kamar Mandi

BREAKING NEWS: Pembunuh Yundi Efran yang Tewas di Kamar Mandi Palembang Ditangkap, Pelaku Kakak Ipar

Pelaku ialah Romli (29) warga Jalan Perdamaian, Sukawinatan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang yang tak lain adalah kakak iparnya.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Pelaku Saat Diamankan di Polrestabes Palembang - Pembunuh Yundi Efran yang Tewas di Kamar Mandi Palembang Ditangkap, Pelaku Kakak Ipar 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pelaku pembunuhan Yundi Efran (26), pria yang ditemukan bersimbah darah di kamar mandi di rumahnya di kawasan Perumahan Kesuma Permai II Jalan Taqwa Mata Merah, RT 59/07 Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Kamis (11/7/2024) yang lalu akhirnya ditangkap.

Pelaku ialah Romli (29) warga Jalan Perdamaian, Sukawinatan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang yang tak lain adalah kakak iparnya.

Setelah hampir 2 bulan jadi buron, Romli ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum dan Tekab 134 ditempat persembunyian di Kabupaten Banyuasin.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, tersangka pembunuhan berencana atas nama Romli sudah berhasil ditangkap, sementara pelaku lainnya berinisial E masih dalam pencairan.

"Motif pembunuhan berencana ini adalah sakit hati, karena korban Yundi telah menelantarkan istri dan anaknya. Dimana istri korban merupakan adik kandung tersangka Romli, dan korban telah beberapa kali melakukan pencurian barang milik keluarga tersangka," kata Harryo, Selasa (17/9/2024) sore, saat menggelar perkara pelaku. 

Oleh karena itu, sambung Harryo. mengatakan tersangka merencanakan pembunuhan.

"Korban ditusuk menggunakan senjata tajam jenis badik ke tubuh korban yakni satu tusukan di paha kiri, satu tusukan di dada kiri, dan satu tusukan di tangan kiri. Sehingga, korban meninggal seketika di TKP kamar mandi tanpa busana karena sedang mandi malam hari," beber Harryo.

Lanjutnya, dalam perkara ini sudah diamankan barang bukti (BB) berupa 1 Sajam jenis Badik, 1 jaket merek Hoodie warna putih, 1 sendal merek savilo sebelah kanan milik tersangka. 

"Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun," katanya. 

Sementara, tersangka Romli mengakui perbuatannya dan nekat membunuh korban atau adik iparnya ini karena sakit hati.

"Adik saya ditelantarkan dan menggadaikan motor ibu saya, mesin air, blender, magic com, dan lainnya sudah sering melakukan aksinya," akunya.

Baca juga: Polisi Ungkap Keseharian Yundi Efran Warga di Palembang Dibunuh di Kamar Mandi, Dikenal Tertutup

Baca juga: Sosok Yundi Efran, Warga Palembang yang Dibunuh di Kamar Mandi, Baru 7 Bulan Tinggal di TKP

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, warga Perumahan Kesuma Permai 2 Jalan Taqwa Mata Merah, Kota Palembang dihebohkan dengan penemuan sesosok jenazah pria yang menjadi korban pembunuhan di dalam kamar mandi, Kamis (11/7/2024) malam.

Korban bernama Yundi Efran berusia sekitar 27 tahun dan tinggal mengontrak seorang diri di perumahan tersebut. 

Saat ditemukan, korban tidak menggunakan busana sama sekali. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved