Warga Palembang Dibunuh di Kamar Mandi
BREAKING NEWS: Pembunuh Yundi Efran yang Tewas di Kamar Mandi Palembang Ditangkap, Pelaku Kakak Ipar
Pelaku ialah Romli (29) warga Jalan Perdamaian, Sukawinatan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang yang tak lain adalah kakak iparnya.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pelaku pembunuhan Yundi Efran (26), pria yang ditemukan bersimbah darah di kamar mandi di rumahnya di kawasan Perumahan Kesuma Permai II Jalan Taqwa Mata Merah, RT 59/07 Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Kamis (11/7/2024) yang lalu akhirnya ditangkap.
Pelaku ialah Romli (29) warga Jalan Perdamaian, Sukawinatan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang yang tak lain adalah kakak iparnya.
Setelah hampir 2 bulan jadi buron, Romli ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum dan Tekab 134 ditempat persembunyian di Kabupaten Banyuasin.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, tersangka pembunuhan berencana atas nama Romli sudah berhasil ditangkap, sementara pelaku lainnya berinisial E masih dalam pencairan.
"Motif pembunuhan berencana ini adalah sakit hati, karena korban Yundi telah menelantarkan istri dan anaknya. Dimana istri korban merupakan adik kandung tersangka Romli, dan korban telah beberapa kali melakukan pencurian barang milik keluarga tersangka," kata Harryo, Selasa (17/9/2024) sore, saat menggelar perkara pelaku.
Oleh karena itu, sambung Harryo. mengatakan tersangka merencanakan pembunuhan.
"Korban ditusuk menggunakan senjata tajam jenis badik ke tubuh korban yakni satu tusukan di paha kiri, satu tusukan di dada kiri, dan satu tusukan di tangan kiri. Sehingga, korban meninggal seketika di TKP kamar mandi tanpa busana karena sedang mandi malam hari," beber Harryo.
Lanjutnya, dalam perkara ini sudah diamankan barang bukti (BB) berupa 1 Sajam jenis Badik, 1 jaket merek Hoodie warna putih, 1 sendal merek savilo sebelah kanan milik tersangka.
"Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun," katanya.
Sementara, tersangka Romli mengakui perbuatannya dan nekat membunuh korban atau adik iparnya ini karena sakit hati.
"Adik saya ditelantarkan dan menggadaikan motor ibu saya, mesin air, blender, magic com, dan lainnya sudah sering melakukan aksinya," akunya.
Baca juga: Polisi Ungkap Keseharian Yundi Efran Warga di Palembang Dibunuh di Kamar Mandi, Dikenal Tertutup
Baca juga: Sosok Yundi Efran, Warga Palembang yang Dibunuh di Kamar Mandi, Baru 7 Bulan Tinggal di TKP
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, warga Perumahan Kesuma Permai 2 Jalan Taqwa Mata Merah, Kota Palembang dihebohkan dengan penemuan sesosok jenazah pria yang menjadi korban pembunuhan di dalam kamar mandi, Kamis (11/7/2024) malam.
Korban bernama Yundi Efran berusia sekitar 27 tahun dan tinggal mengontrak seorang diri di perumahan tersebut.
Saat ditemukan, korban tidak menggunakan busana sama sekali.
Selain Romli yang Bunuh Adik Ipar di Kamar Mandi Palembang, Polisi Buru Satu Orang yang Masih Buron |
![]() |
---|
Bunuh Adik Ipar di Kamar Mandi Palembang Karena Terlantarkan Istri, Romli Kini Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Kejamnya Romli Bunuh Adik Ipar di Kamar Mandi Palembang, Sakit Hati Adik Perempuan Ditelantarkan |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Keseharian Yundi Efran Warga di Palembang Dibunuh di Kamar Mandi, Dikenal Tertutup |
![]() |
---|
Murni Pembunuhan, Tak Ada Barang Milik Yundi yang Hilang, Warga Palembang Dibunuh di Kamar Mandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.