Berita Prabumulih

2 Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi Setelah Beli Sabu Untuk Dijual Lagi ke Muara Enim

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih meringkus diduga dua pengendara narkoba jenis sabu, Senin (16/9/2024) sekira Pukul 19:00 Wib.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Polres Prabumulih
Kedua Pelaku Saat Ditangkap Polisi - 2 Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi Setelah Beli Sabu Untuk Dijual Lagi ke Muara Enim 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih meringkus diduga dua pengendara narkoba jenis sabu, Senin (16/9/2024) sekira Pukul 19:00 Wib.

Dua orang tersebut ialah Apriadi alias Otong (31) warga Jalan Amri RT 05 RW 02 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih dan Edi Pandra (39) warga Tegal Rejo RT 04 RW 03 Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim.

Kedua pelaku diamankan di jalan Sungai Medang tepatnya di Simpang TPA Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur.

Dari tangan dua pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket narkotika jenis sabu berat 9,72 gram, plastik klip bening, 1 buah kotak rokok surya 16 warna coklat dan 1 buah Hp Samsung warna hitam.

Berdasarkan informasi berhasil, diringkusnya dua pelaku bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sungai Medang (Simpang TPA) Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, diduga sering adanya transaksi jenis sabu.

Menindak lanjuti Informasi tersebut team Opsnal Satres narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

Dari hasil penyelidikan team opsnal ada 2 orang yang mencurigai yang sedang berjalan tepat disimpang TPA dan selanjutnya team opsnal mengamankan kedua tersangka.

"Saat akan diamankan Apriadi alias Otong terlihat membuang kotak rokok surya ke tanah dengan mengunakan tangan kiri," ungkap Kasat Res Narkoba Polresta Prabumulih, AKP Jonson SH MSi.

Baca juga: Tak Sadar Jual Sabu ke Polisi, 2 Pemuda di PALI Berusaha Kabur Saat Akan Ditangkap

Baca juga: Kejari Lubuklinggau Prihatin Banyak Anak Terlibat Kasus Narkoba, Musnahkan Barang Bukti 1 Kg Sabu

Jonson mengatakan pemeriksaan disaksikan warga setempat didalam kotak rokok surya ternyata berisikan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 9.72 gram.

"Setelah diintrograsi, dua tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari seseorang Inisial A (DPO)," lanjutya.

Dari keterangan kedua tersangka, narkotika jenis sabu tersebut seharga Rp 5,5 juta dan baru dibayar Rp 1,5 juta dimana kedua tersangka patungan. 

"Inisial A Rp 1 juta dan Edi Pandra Rp 500 ribu. Rencana mereka sabu akan dijual ke Muaraenim dan sisanya akan dibayar setelah laku," tuturnya seraya mengatakan dua pelaku diamankan di Polres Prabumulih.

Atas perbuatanya dua tersangka akan dikenakan pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved