Pilkada 2024

Bawaslu Musi Rawas Butuh 640 Petugas PTPS, Ini Sarat dan Tahapannya

Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Sumsel membutuhkan 640 petugas pengawas yang akan melakukan pengawasan di setiap tempat pemungutan suara atau petugas P

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Kharisma Tri Saputra
Dok/Istimewa/TribunJogja
TIlustrasi pemilu 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Sumsel membutuhkan 640 petugas pengawas yang akan melakukan pengawasan di setiap tempat pemungutan suara atau petugas PTPS. 

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Musi Rawas, Agus Tiansah mengatakan, pengumuman rekrutmen PTPS sudah dilakukan sejak 9 September 2024 lalu. 

"Saat ini sudah masuk ke tahap pendafataran yang dimulai sejak 9-12 September mendatang," kata Agus saat dikonfirmasi Sripoku.com, Minggu (15/09/2024).

Dikatakan Agus, petugas PTPS tersebut nantinya akan bertugas melakukan pengawasan di setiap TPS di wilayah Kabupaten Musi Rawas, mulai dari tahapan pemungutan suara hingga penghitungan suara. 

"Mereka yang bertanggung jawab, untuk memastikan tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara berjalan lancar, tanpa ada kecurangan. Namun tetap di monitor oleh PKD dan Panwascam masing-masing," jelasnya.

Untuk kebutuhan PTPS di Kabupaten Musi Rawas masih kata Agus, yakni menyesuaikan dengan jumlah TPS di Musi Rawas, yakni sebanyak 640 TPS. Setiap TPS, akan ditempatkan 1 petugas PTPS. 

"1 TPS 1 petugas PTPS, jadi TPS di Musi Rawas ada 638, ditambah ada tambahan 1 TPS di Desa Semangus Baru Kecamatan Muara Lakitan, kemudian ada juga TPS khusus di Lapas Muara Beliti," ungkapnya 

Ditambahkan Agus, untuk proses rekrutmen sendiri sepenuhnya di kembalikan ke Panwascam masing-masing, mulai dari pendaftaran hingga seleksi dan penetapan petugas PTPS. 

"Pendafataran dilakukan di Panwascam masing-masing, termasuk juga nanti tesnya," tegasnya.

Lantas, apa saja yang menjadi sarat untuk bisa mengikuti seleksi PTPS untuk Pilkada Musi Rawas 2024. 

Berdasarkan, pengumuman yang disampaikan oleh Bawaslu Musi Rawas, berikut adalah syarat-syarat untuk mengikuti seleksi PTPS, yakni:

1. Warna Negara Indonesia (WNI),

2. Usia minimal 21 tahun, 

3. Pendidikan SLTA/sederajat,

4. Bukan anggota partai politik, bukan tim pemenangan calon, 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved