Pilkada 2024
Bawaslu Musi Rawas Butuh 640 Petugas PTPS, Ini Sarat dan Tahapannya
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Sumsel membutuhkan 640 petugas pengawas yang akan melakukan pengawasan di setiap tempat pemungutan suara atau petugas P
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Sumsel membutuhkan 640 petugas pengawas yang akan melakukan pengawasan di setiap tempat pemungutan suara atau petugas PTPS.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Musi Rawas, Agus Tiansah mengatakan, pengumuman rekrutmen PTPS sudah dilakukan sejak 9 September 2024 lalu.
"Saat ini sudah masuk ke tahap pendafataran yang dimulai sejak 9-12 September mendatang," kata Agus saat dikonfirmasi Sripoku.com, Minggu (15/09/2024).
Dikatakan Agus, petugas PTPS tersebut nantinya akan bertugas melakukan pengawasan di setiap TPS di wilayah Kabupaten Musi Rawas, mulai dari tahapan pemungutan suara hingga penghitungan suara.
"Mereka yang bertanggung jawab, untuk memastikan tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara berjalan lancar, tanpa ada kecurangan. Namun tetap di monitor oleh PKD dan Panwascam masing-masing," jelasnya.
Untuk kebutuhan PTPS di Kabupaten Musi Rawas masih kata Agus, yakni menyesuaikan dengan jumlah TPS di Musi Rawas, yakni sebanyak 640 TPS. Setiap TPS, akan ditempatkan 1 petugas PTPS.
"1 TPS 1 petugas PTPS, jadi TPS di Musi Rawas ada 638, ditambah ada tambahan 1 TPS di Desa Semangus Baru Kecamatan Muara Lakitan, kemudian ada juga TPS khusus di Lapas Muara Beliti," ungkapnya
Ditambahkan Agus, untuk proses rekrutmen sendiri sepenuhnya di kembalikan ke Panwascam masing-masing, mulai dari pendaftaran hingga seleksi dan penetapan petugas PTPS.
"Pendafataran dilakukan di Panwascam masing-masing, termasuk juga nanti tesnya," tegasnya.
Lantas, apa saja yang menjadi sarat untuk bisa mengikuti seleksi PTPS untuk Pilkada Musi Rawas 2024.
Berdasarkan, pengumuman yang disampaikan oleh Bawaslu Musi Rawas, berikut adalah syarat-syarat untuk mengikuti seleksi PTPS, yakni:
1. Warna Negara Indonesia (WNI),
2. Usia minimal 21 tahun,
3. Pendidikan SLTA/sederajat,
4. Bukan anggota partai politik, bukan tim pemenangan calon,
Isi Lengkap Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, PSU Tanpa Ade Sugianto |
![]() |
---|
Isi Lengkap Amar Putusan MK Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Jadi Sorotan Ahli Hukum Unsri, Belum Ada Perpres Terbaru Soal Pelantikan |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Sumsel Dilantik 20 Februari 2025, Empat Lawang Masih Jalani Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah di Sumsel yang Bakal Dilantik Pada 20 Februari 2025 Mendatang, Sempat Diundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.