ASN Prabumulih Dilaporkan ke Polisi
Soal Utang Rp 3,5 Miliar, Oknum ASN Prabumulih Dilaporkan Rekan Bisnis ke Polda Sumsel
Persoalan utang sebesar Rp 3,5 miliar membuat oknum ASN Pemkot Prabumulih dilaporkan rekan bisnisnya ke Polda Sumsel.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Essy Meliyuni (tengah kiri) didampingi tim kuasa hukumnya menunjukkan bukti laporan di Polda Sumsel
Tim kuasa hukum juga telah melampirkan seperti bukti chat dan beberapa bukti lainnya ke pihak kepolisian.
"Untuk sekarang laporan sudah diterima di Polda terikat dugaan penipuan, harapan kami semoga ada jalan penyelesaian tapi proses hukum tetap jalan. Klien kami sudah dipanggil dimintai keterangan, sedangkan terlapor belum, " katanya.
Terpisah, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan laporan tersebut kini ditindaklanjuti dan sedang ditangani Subdit III Jatanras.
"Masih berproses dalam penyelidikan oleh Subdit III," ujar Anwar ketika dikonfirmasi via WhatsApp.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.