Berita Muba

Oknum Debt Collector Bawa Kabur Mobil Konsumsen Nunggak di Muba, Modus Permudah Ringankan Tunggakan

EF (38 tahun) oknum debt collector di sebuah perusahaan leasing ditangkap anggota Polres Muba, Sumsel karena membawa kabur mobil konsumsen. 

Dok Polisi
EF pelaku penggelapan mobil nasabah ketika diamankan di Polres Muba. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- EF (38 tahun) oknum debt collector di sebuah perusahaan leasing ditangkap anggota Polres Muba, Sumsel karena membawa kabur mobil konsumsen. 

Peristiwa ini bermula saat EF dengan bujuk rayunya mengaku meringankan pembayaran angsuran mobil kepada korban yang sudah menunggak 6 kali angsuran. 

Namun bukannya menyelesaikan masalah, EF warga Kenten Banyuasin dan kawannya malah membawa kabur mobil korban. 

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat AKP Bondan Try Hoetomo saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa itu  terjadi pada hari Selasa (10/9/2024) sekira pukul 15.00 WIB di depan Mandiri Finance  jalan merdeka Lk VII Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, Muba. 

"Satu tersangka inisial EF telah kami amankan berikut barang buktinya 1 unit mobil Toyota Avanza warna merah Nomor polisi BG 1279 QX," ujarnya, Kamis (12/9/2024). 

Kronologis kejadian bermula pada Selasa (10/9/2024) korban dihubungi oleh tersangka EF yang mengaku sebagai debt collector perusahaan leasing dan meminta korban untuk datang ke Mandiri Finance. 

Tersangka menjanjikan akan membantu keringanan angsuran kendaraan milik korban.

Setelah korban datang, EF meminta kunci kontak mobil dan STNK dengan alasan akan mengecek fisik mobil, sementara kawan tersangka EF dengan inisial ES (belum tertangkap) untuk mengalihkan perhatian, mengajak ngobrol dan meminta tanda tangan korban. 

"Sementara EF yang telah mendapatkan kunci kontak mobil korban langsung membawa pergi mobil tanpa sepengetahuan korban dengan sebelumnya terlebih dahulu melepas plat nomor polisi dan karpet dashboard mobil agar korban tidak mengenali mobil miliknya," jelasnya.

Setelah sekian waktu korban baru sadar bahwa mobilnya sudah tidak ada lagi, sehingga kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Muba.

Piket Reskrim yang telah menerima laporan langsung menghubungi Polsek jalur jalan yang diduga dilewati tersangka yang sedang membawa kabur mobil korban.

Kemudian pada sekira pukul 18.00 WIB mobil dan tersangka EF berhasil diamankan oleh Polsek Betung yang langsung dilakukan penjemputan oleh Kanit Idik Iptu Dedy Kurniawan untuk dibawa ke Polres Muba.

"EF telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Untuk ES yang belum tertangkap kami akan terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," tutupnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved