Berita Muba
Oknum Debt Collector Bawa Kabur Mobil Konsumsen Nunggak di Muba, Modus Permudah Ringankan Tunggakan
EF (38 tahun) oknum debt collector di sebuah perusahaan leasing ditangkap anggota Polres Muba, Sumsel karena membawa kabur mobil konsumsen.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- EF (38 tahun) oknum debt collector di sebuah perusahaan leasing ditangkap anggota Polres Muba, Sumsel karena membawa kabur mobil konsumsen.
Peristiwa ini bermula saat EF dengan bujuk rayunya mengaku meringankan pembayaran angsuran mobil kepada korban yang sudah menunggak 6 kali angsuran.
Namun bukannya menyelesaikan masalah, EF warga Kenten Banyuasin dan kawannya malah membawa kabur mobil korban.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat AKP Bondan Try Hoetomo saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (10/9/2024) sekira pukul 15.00 WIB di depan Mandiri Finance jalan merdeka Lk VII Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, Muba.
"Satu tersangka inisial EF telah kami amankan berikut barang buktinya 1 unit mobil Toyota Avanza warna merah Nomor polisi BG 1279 QX," ujarnya, Kamis (12/9/2024).
Kronologis kejadian bermula pada Selasa (10/9/2024) korban dihubungi oleh tersangka EF yang mengaku sebagai debt collector perusahaan leasing dan meminta korban untuk datang ke Mandiri Finance.
Tersangka menjanjikan akan membantu keringanan angsuran kendaraan milik korban.
Setelah korban datang, EF meminta kunci kontak mobil dan STNK dengan alasan akan mengecek fisik mobil, sementara kawan tersangka EF dengan inisial ES (belum tertangkap) untuk mengalihkan perhatian, mengajak ngobrol dan meminta tanda tangan korban.
"Sementara EF yang telah mendapatkan kunci kontak mobil korban langsung membawa pergi mobil tanpa sepengetahuan korban dengan sebelumnya terlebih dahulu melepas plat nomor polisi dan karpet dashboard mobil agar korban tidak mengenali mobil miliknya," jelasnya.
Setelah sekian waktu korban baru sadar bahwa mobilnya sudah tidak ada lagi, sehingga kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Muba.
Piket Reskrim yang telah menerima laporan langsung menghubungi Polsek jalur jalan yang diduga dilewati tersangka yang sedang membawa kabur mobil korban.
Kemudian pada sekira pukul 18.00 WIB mobil dan tersangka EF berhasil diamankan oleh Polsek Betung yang langsung dilakukan penjemputan oleh Kanit Idik Iptu Dedy Kurniawan untuk dibawa ke Polres Muba.
"EF telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Untuk ES yang belum tertangkap kami akan terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," tutupnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Kejurda Drag Race Muba 2025 Resmi Dimulai, Wadah Bagi Anak Muda Salurkan Minat dan Bakat |
![]() |
---|
Pinjam Motor Tapi Tak Dikembalikan, Pemuda di Muba Ditangkap, Hendak Dijual Rp 2 Juta Tapi Tak Laku |
![]() |
---|
ART di Muba Curi 8 Suku Emas Milik Majikan, Ada yang Dijual dan Digadai, Korban Rugi Rp84,6 Juta |
![]() |
---|
Usai Hadiri Sidang Perceraian Dengan Istrinya, Pembobol Rumah dan Pencuri Motor di Muba Ditangkap |
![]() |
---|
Pemkab Muba Minta Tambahan Kuota 40 Ribu Sambungan Jargas, Dorong Pemerataan Energi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.