Pilkada OKI 2024
Meski Tak Ada larangan, Bawaslu OKI Minta Cakada dan Timses Tak Pasang APS di Fasilitas Umum
Tahapan kampanye Pilkada 2024 baik Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur yang belum dimulai.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUA GUNG - Tahapan kampanye Pilkada 2024 baik Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur yang belum dimulai.
Membuat Bawaslu Ogan Komering Ilir (OKI) mengimbau bakal calon (bacalon) serta tim suksesnya agar tidak memasang alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) di sembarangan tempat.
Pemasangan APS yang tidak sesuai aturan dapat merusak estetika kota dan mengganggu ketertiban umum.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona menjelaskan, meskipun APS tidak termasuk kategori pelanggaran, penggunaannya harus dengan bijak.
"APS diperbolehkan selama tidak mengandung unsur ajakan memilih atau sejenisnya. Namun, sebaiknya memang jangan dipasang sebelum masa kampanye dimulai," katanya dihubungi Kamis (12/9/2024) siang
Meskipun tidak dilarang, Romi ingatkan bacalon agar jangan memasang APS sembarangan sampai masa kampanye tanggal 25 September hingga 23 November 2024 nantinya
"Kami mengingatkan ada beberapa tempat yang dilarang menjadi lokasi pemasangan APK atau APS, seperti tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, gedung pemerintah, fasilitas publik seperti taman dan pepohonan," sebutnya.
Baca juga: Profil Djafar Shodiq, Merintis Karier Dari Kades Hingga Wakil Bupati, Kini Maju di Pilkada OKI 2024
Baca juga: 2 Paslon di Pilkada OKI 2024 dan Partai Pengusung, Muchendi-Supriyanto vs Djakfar Shodiq-Abdiyanto
Romi berharap semua pihak untuk bersama-sama berupaya menjaga keindahan tata kota dan ketertiban umum dengan menghindari pemasangan APS atau APK di tempat-tempat tidak terlarang.
"Kami berharap para bacalon dan tim sukses mereka tidak hanya fokus pada upaya menarik simpati pemilih, tetapi mematuhi peraturan yang melarang pemasangan APS dan APK di sembarang tempat,"
"Karena keindahan tata kota dan ketertiban umum harus dijaga oleh semua pihak. Kami mengimbau agar tidak ada pemasangan bahan kampanye dilokasi-lokasi terlarang," sambungnya.
Selaku pengawas, Bawaslu OKI telah siap mengawasi secara ketat seluruh tahapan kampanye dan mengingatkan para peserta agar menyampaikan pemberitahuan setiap kali mengadakan kegiatan kampanye.
Hal tersebut guna mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran termasuk adanya black campaign (kampanye hitam-red).
"Setiap kegiatan kampanye wajib dilaporkan kepada Bawaslu. Hal ini untuk memudahkan kami dalam mengawasi, mencegah dan mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran yang terjadi,"
"Termasuk praktik kampanye hitam yang kerap muncul menjelang pemilihan," pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Catatan Pilkada OKI 2024, Ada 20 Laporan Masyarakat dan 1 Temuan Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran |
![]() |
---|
Menang Suara, Muchendi Mahzareki-Supriyanto Jadi Bupati-Wakil Bupati OKI Terpilih Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Pelantikan Muchendi-Supriyanto Sebagai Bupati-Wabup OKI Digelar 10 Februari 2025, Tak ada Gugatan MK |
![]() |
---|
Pemkab OKI Gelar Rapat Persiapan Syarat Administrasi Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
765 Pemilih Disabilitas Gunakan Hak Suaranya Pada Pilkada 2024 di OKI, Berikut Rincian Perdaerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.