Berita Prabumulih
Makan Uang 2 Perusahaan Hingga Rp 577 Juta, Seorang Pegawai Administrasi di Prabumulih Ditangkap
Nonieng Yuningsih diringkus petugas Polsek Prabumulih Barat di kediamannya pada Rabu (11/9/2024) pukul 08.30 WIB.
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya melakukan penggelapan uang ratusan juta milik, seorang wanita yang merupakan admin di PT Subur Sedaya Maju dan PT Lintas Sumatera Persada diringkus polisi.
Tersangka yang diamankan tersebut yakni Nonieng Yuningsih (44) warga Jalan Sungai Medang Palem Prabujaya Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Nonieng Yuningsih diringkus petugas Polsek Prabumulih Barat di kediamannya pada Rabu (11/9/2024) pukul 08.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku yang merupakan admin di PT Subur Sedaya Maju dan PT Lintas Sumatera Persada yang mana kedua perusahaan itu milik Hasan Hanafiah (66) warga Jalan Mutiara Raya Pulo Gadung Jakarta Timur.
Nonieng Yuningsih melakukan penggelapan dana milik dua perusahaan dengan total lebih dari Rp 577 juta.
Dana tersebut merupakan dana CSR BPJS Ketenagakerjaan, PBB, Medical Ceck Up dan uang setoran kasir milik kedua PT tersebut.
Baca juga: Soal Utang Rp 3,5 Miliar, Oknum ASN Prabumulih Dilaporkan Rekan Bisnis ke Polda Sumsel
Baca juga: 2 Spesialis Pencuri Besi Rel Kereta Api di Prabumulih Diringkus Tim Macan RKT, KAI Rugi Puluhan Juta
Aksi terlapor tersebut, baru diketahui korban pada Kamis (5/9/2024) sekira pukul 15.00 WIB dan atas kerugian dialami itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.
Mendapat laporan tersebut, tim Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui informasi keberadaan pelaku.
"Begitu mendapat laporan langsung kita lakukan penelidikan dan diketahui keberadaan tersangka. Lalu tim Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," tegas Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar kepasa wartawan.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan petugas yakni barang-bukti berupa kwitansi uang setoran pembayaran dana CSR BPJS Ketenagakerjaan, PBB, medical ceck up dan uang setoran kasir.
"Tersangka telah kami amankan dan masih menjalami pemeriksaan dari petugas kami," katanya.
Kapolsek mengatakan, atas perbuatannya tersebut pelaku akan dikenakan pasal 374 KUHP kasus penggelapan dalam jabatan.
"Tersangka akan kita jerat pasal penggelapan dalam jabatan," katanya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
3 Pejabat di Polres Prabumulih Dirotasi, AKP Baratanata Jabat Kasi Humas |
![]() |
---|
Ribut Dengan Istri, Pria di Prabumulih Ditemukan Tewas Tak Wajar, Tulis Surat Perpisahan Untuk Anak |
![]() |
---|
10.350 Batang Bibit Karet dan Sawit Dibagikan Wali Kota Prabumulih, Harap Ekonomi Petani Meningkat |
![]() |
---|
Atasi Banjir, Pemkot Prabumulih Perbaiki Sejumlah Drainase, Imbau Warga Soal Pembuatan Plat Duiker |
![]() |
---|
Bongkar 2 Rumah Warga, Pemuda di Prabumulih Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.