Berita Prabumulih

2 Spesialis Pencuri Besi Rel Kereta Api di Prabumulih Diringkus Tim Macan RKT, KAI Rugi Puluhan Juta

Tim macan Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) berhasil meringkus dua pelaku pencurian besi rel kereta api jalur rel KM 305 sampai KM 307 di Kelurahan

Penulis: Edison | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribunsumsel.com/Edison
Dua pelaku pencurian besi rel kereta api ketika diamankan tim macan RKT Polsek Rambang Kapak Tengah kota Prabumulih 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tim macan Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) berhasil meringkus dua pelaku pencurian besi rel kereta api jalur rel KM 305 sampai KM 307 di Kelurahan Tanjung Rambang Kecamatan RKT kota Prabumulih.

Dua pelaku yakni Yudi Pirmansyah (36) warga Desa Karang Bindu dan Amin Sohar (42) warga Tanjung Rambang Kecamatan Rambang Kapak Tengah kota Prabumulih.

Yudi dan Amin telah melakukan pencurian beberapa kali besi di jalur rel kereta api di tempat yang sama.

Dari tangan dua pelaku berhasil diamankan barang bukti besi rel jenis R54 sebanyak 2 batang ukuran 1 meter dan 1 buah gergaji besi.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, pencurian tersebut bermula dari laporan Catur Wiranto (46) yang merupakan karyawan PT KAI ke Polsek RKT.
 
Dalam laporannya, Catur mengungkapkan jika pada Jumat (6/9/2024) pukul 11.00 di jalur rel kereta api KM 305 sampai KM 307 saat sedang mengecek jalur bersama Nurhadi dan Sapta Windra melihat telah terjadi tindak pidana pencurian besi rel sepanjang 44 meter.

Diduga pelaku mencuri dengan cara memotong besi rel masing-masing 1 meter dengan menggunakan gergaji besi dan membuat PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp 41.837.048.

Mendapat laporan itu, tim macan RKT langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku serta keberadaan para pelaku. 

Selanjutnya Kapolsek RKT Iptu Heffi Juliansyah SH langsung memerintahkan Kanit reskrim Aipda M Agustino SH bersama anggota Opsnal Team Macan RKT untuk melakukan penangkapan terhadap Amin Sohar dan Yudi Pirmansyah.

"Setelah diinterogasi para pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pencurian besi rel dan juga ditemukan alat yang digunakan saat melakukan pencurian yakni gergaji dan barang bukti 2 batang rel," ungkapnya, Sabtu (7/9/2024).

Agustino mengungkapkan atas perbuatan dua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. "Pelaku sudah 5 kali melakukan pencurian besi rel di TKP yang sama," tegasnya.(eds)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved