Mayat Siswi SMP di Kuburan Cina

'Hancur Hati Kami' Jeritan Keluarga Siswi SMP Ditemukan Tewas, Tak Terima 3 Pelaku Direhab

Keluarga AA siswi SMP yang ditemukan tewas di kuburan Cina Palembang tak terima ketiga pelaku di rehabilitasi.

Ig@hotmanparisofficial
Keluarga AA siswi SMP yang ditemukan tewas di kuburan Cina Palembang temui pengacara Hotman Paris. 

"Jadi kalau keadilan cumah direhab, betapa hancurnya hati kami, sudah dibunuh diperkosa, walau pelaku dibawah umur, kami mohon keadilan bagi, mohon pemerintah," sambungnya.

Baca juga: Curhat ke Denny Sumargo, Ayah AA Siswi SMP di Palembang Nangis 3 Bocah Pembunuh Anaknya Tak Ditahan

Hotman Paris Didatangi Safarudin Ayah dari AA Siswi SMP korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Kuburan Cina Palembang, Rabu (11/9/2024)
Hotman Paris Didatangi Safarudin Ayah dari AA Siswi SMP korban Pembunuhan dan Pemerkosaan di Kuburan Cina Palembang, Rabu (11/9/2024) (Instagram hotmanparisofficial)

Sementara, Hotman Paris menyebut pihak keluarga meminta pengadilan untuk berani melakukan terobosan baru di bidang hukum.

"Jadi ibu memohon ke pengadilan agar berani melakukan terobosan hukuman, karena sekarang kelakuan anak dibawah umur 15 tahun sudah seperti orang dewasa, karena kemajuan teknologi, mudah-mudahan hakim Indonesia berani lakukan terobosan hukum," ucap Hotman.

Seperti diketahui, tiga dari empat pelaku menjalani rehabilitasi Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH).

Ketiganya berinisial MZ usia 13 tahun, NS 12 tahun dan AS berusia 12 yang mulai menjalani rehabilitasi pada Sabtu (7/9/2024) lalu.

Baca juga: Datang ke Hotman Paris, Keluarga Almarhumah AA Minta Bantuan Hukum, Tak Terima 3 Tersangka di Rehab

Tiga Pelaku Direhabilitasi

Semenatara disisi lain, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, kembali menegaskan untuk tiga pelaku MZ, NS dan AS yang turut serta dalam kasus pembunuhan AA (13), Siswi kelas 2 Tribudi Mulya, akan menjalani proses rehabilitasi. 

Harryo menjelaskan, sesuai Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 32, tidak diperbolehkan untuk dilakukan penahanan karena kondisi ketiganya masih berstatus anak-anak. 

"Hal ini hasil kesepakatan pihak orangtua, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku ini," kata Harryo 

Lanjutnya, pihak keluarga memohon kepada Kepolisian membantu menitipkan ke Panti Rehabilitasi Anak di Ogan Ilir. 

"Di sana ketiga pelaku dalam pengawasan pihak keluarga dan pihak Dinsos serta Kepolisian. Ketiganya sudah dibawa Indralaya," ujar Harryo. 

Tiga dari empat pelaku pembunuhan disertai rudapaksa terhadap AA akan diantar ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Ogan Ilir.

Ketiganya yakni MZ usia 13 tahun, lalu NS dan AS, keduanya berusia 12 tahun. 

Sementara satu pelaku berinisial IS (16) diproses hukum oleh aparat Satreskrim Polrestabes Palembang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved