Hendri Zainuddin Divonis

Divonis 1 Tahun Penjara, Hendri Zainuddin Disebut Bakal Bebas Desember 2024 Jika Tak Ajukan Banding

Lain halnya jika kuasa hukum mengajukan banding, maka bebasnya Hendri Zainuddin menunggu hasil putusan banding.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Hendri Zainuddin Setelah Menjalani Sidang di PN Palembang - Divonis 1 Tahun Penjara, Hendri Zainuddin Disebut Bakal Bebas Desember 2024 Jika Tak Ajukan Banding 

"Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendri Zainuddin dengan pidana selama satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar denda maka diganti pidana penjara selama dua bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Efiyanto SH MH saat membacakan amar putusan.

Menurut Majelis hal-hal yang memberatkan terdakwa Hendri Zainuddin dikarenakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa berlaku sopan dan merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa pula telah mengembalikan kerugian negara.

Kerugian negara senilai Rp 3,4 miliar telah dikembalikan terdakwa selama proses persidangan sehingga tidak lagi dibebankan kepada terdakwa.

"Uang tersebut telah dititipkan dalam tahap penyidikan perkara saksi Suparman Romans dan Ahmad Tahir," katanya.

Menanggapi hal itu, Tim Kuasa hukum Hendri Zainuddin, Tito Dalkuci mengatakan pihaknya memilih pikir-pikir untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Kami merasa masih ada yang perlu dipertimbangkan dalam upaya lanjutan ini makanya kami memilih untuk pikir-pikir, " katanya.

Ia menambahkan Majelis Hakim juga meminta penjelasan terkait uang senilai Rp 400 juta yang ada di dalam rekening KONI Sumsel.

"Karena berdasarkan fakta persidangan juga dalam audit Inspektorat, di dalam rekening KONI Sumsel dana pihak ketiga ada uang Rp 800 juta, sedangkan sudah kita hitung berdasarkan audit hanya Rp 400 makanya kita minta pengembalian itu. Sebab Rp 400 juta yang dimaksud sudah dihitung ke dalam kerugian negara dan itu sudah dikembalikan oleh terdakwa, " tandasnya.
 


 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved