Hendri Zainuddin Divonis
BREAKING NEWS : Hendri Zainuddin Divonis 1 Tahun Penjara, Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel
Mantan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin resmi divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Palembang.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin resmi divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Palembang.
Hendri divonis dalam perkara dugaan korupsi deposito dan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 pada Selasa (10/9/2024).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang mana meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai terdakwa Hendri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama serta memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi.
"Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendri Zainuddin dengan pidana selama satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar denda maka diganti pidana penjara selama dua bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Efiyanto SH MH saat membacakan amar putusan.
Menurut Majelis hal-hal yang memberatkan terdakwa Hendri Zainuddin dikarenakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hendri Zainuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Eks Ketua KONI Sumsel Terjerat Korupsi
Baca juga: Hadir Di Sidang Hendri Zainuddin,Mantan Kadispora Sumsel Jelaskan Prosedur Pencairan APBD Hibah KONI
Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa berlaku sopan dan merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa pula telah mengembalikan kerugian negara.
Kerugian negara senilai Rp 3,4 miliar telah dikembalikan terdakwa selama proses persidangan sehingga tidak lagi dibebankan kepada terdakwa.
"Uang tersebut telah dititipkan dalam tahap penyidikan perkara saksi Suparman Romans dan Ahmad Tahir," katanya.
Menanggapi hal itu, Tim Kuasa hukum Hendri Zainuddin, Tito Dalkuci mengatakan pihaknya memilih pikir-pikir untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Kami merasa masih ada yang perlu dipertimbangkan dalam upaya lanjutan ini makanya kami memilih untuk pikir-pikir, " katanya.
Ia menambahkan Majelis Hakim juga meminta penjelasan terkait uang senilai Rp 400 juta yang ada di dalam rekening KONI Sumsel.
"Karena berdasarkan fakta persidangan juga dalam audit Inspektorat, di dalam rekening KONI Sumsel dana pihak ketiga ada uang Rp 800 juta, sedangkan sudah kita hitung berdasarkan audit hanya Rp 400 makanya kita minta pengembalian itu. Sebab Rp 400 juta yang dimaksud sudah dihitung ke dalam kerugian negara dan itu sudah dikembalikan oleh terdakwa, " tandasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.