Hendri Zainuddin Divonis
Divonis 1 Tahun Penjara, Hendri Zainuddin Disebut Bakal Bebas Desember 2024 Jika Tak Ajukan Banding
Lain halnya jika kuasa hukum mengajukan banding, maka bebasnya Hendri Zainuddin menunggu hasil putusan banding.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim kuasa hukum Hendri Zainuddin masih pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Palembang yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara kepada terdakwa atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel.
Menurut salah satu tim kuasa hukum Hendri Zainuddin, Rizal Syamsul SH mengatakan, pihaknya memilih pikir-pikir dikarenakan beberapa poin yang disampaikan pada pledoi ditolak oleh Majelis Hakim.
"Selama satu minggu ini kami masih mempertimbangkan apakah mau banding atau tidak. Sebab sebagian besar isi pledoi sebagian tidak dipenuhi atau ditolak, " ujar Rizal kepada Tribunsumsel.com, Selasa (10/9/2024).
Jika tim kuasa hukum memutuskan tidak mengajukan banding, menurutnya terdakwa Hendri Zainuddin diperkirakan akan bebas pada Desember 2024 mendatang.
Sebab tim kuasa hukum bisa menggunakan hak mengajukan bebas bersyarat.
"Kalau tidak banding artinya kami dianggap menerima putusan tersebut. Menurut perhitungan kalau menjalani dua pertiga dari putusan, maka bulan Desember 2024 terdakwa bisa bebas," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Hendri Zainuddin Divonis 1 Tahun Penjara, Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel
Lain halnya jika kuasa hukum mengajukan banding, maka bebasnya Hendri Zainuddin menunggu hasil putusan banding.
"Karena putusan itu belum inkrah, " sambungnya.
Rizal menambahkan tim kuasa hukum tetap mengapresiasi Majelis Hakim yang menghilangkan Pasal 2 dalam dakwaan dan tetap menjerat terdakwa dengan pasal 3 Jo Pasal 18 UU KUHPidana tentang tindak pidana korupsi.
"Artinya tanggung jawab dia sebagai Ketua Umum disana adanya perbuatan melawan hukum dan terdakwa tidak memperkaya dirinya sendiri," tutupnya.
Divonis 1 Tahun Penjara
Mantan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin resmi divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Palembang.
Hendri divonis dalam perkara dugaan korupsi deposito dan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 pada Selasa (10/9/2024).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang mana meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai terdakwa Hendri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama serta memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.