Berita Viral

Awal Mula Kakek Piyono Pelihara Ikan Aligator Berujung Divonis 5 Bulan Penjara, Dibeli Sejak 2006

Awal mula kakek Piyono (61) di Malang memelihara ikan aligator hingga berujung divonis penjara lima bulan dan denda Rp 5 juta rupiah.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
Kakek Piyono (61) saat disidang kasus pelihara ikan aligator di Malang 

Divonis 5 Bulan

Majelis Hakim yang dipimpin oleh I Wayan Eka Mariarta menjatuhkan vonis lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara kepada Piyono

Piyono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Permen-KP RI Noṃor 19/Permen-KP/2020.

"Oleh karenanya itu, terdakwa diputus dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan," kata M

Tangis Piyono pun pecah usai sidang vonis kasus pemelihara ikan aligator gar dengan terdakwa kakek Piyono (61) di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (9/9/2024). 

Piyono mengaku pasrah dan merasa seolah telah menjadi penjahat besar. Padahal, dia merasa tak merugikan siapa pun saat memelihara ikan tersebut. 

"Saya ini orang bodoh, tidak tahu apa-apa, sudah berusaha berbuat baik, hanya memelihara ikan itu tetapi dipenjara, ini saya sudah seperti penjahat," kata Piyono.

Piyono tak pernah menyangka jika ikan aligator yang ia beli 2006 lalu di pasar burung dan ikan Splendid akan membawanya ke penjara. 

Sebagaimana diketahui, kasus ini mirip yang dialami oleh seorang warga bernama I Nyoman Sukena asal Kabupaten Badung, Bali, terancam lima tahun penjara karena memelihara empat ekor landak Jawa langka di rumahnya.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved