Berita Viral

Awal Mula Kakek Piyono Pelihara Ikan Aligator Berujung Divonis 5 Bulan Penjara, Dibeli Sejak 2006

Awal mula kakek Piyono (61) di Malang memelihara ikan aligator hingga berujung divonis penjara lima bulan dan denda Rp 5 juta rupiah.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
Kakek Piyono (61) saat disidang kasus pelihara ikan aligator di Malang 

"Sempat ditanyai sama petugasnya dari kelautan ditanyai apakah ada sosialisasi? Enggak ada, enggak pernah," kata dia. 

Ikan tersebut dipelihara belasan tahun hingga berukuran sekitar satu meter di kolam karantina. Atau, terpisah dengan kolam pemancingan yang ada. 

Baca juga: Tangis Istri I Nyoman Sukena Syok Suami Terancam Penjara 5 Tahun Karena Rawat Landak Jawa

Kemudian, kelima ekor ikan itu dimusnahkan dengan disaksikan oleh petugas kepolisian. 

Selanjutnya, Piyono ditahan pada 6 Agustus lalu di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.

"Saya juga tidak dapat pemberitahuan, saya lihat HP-nya bapak tiba-tiba saya ditelepon diminta ke kejaksaan untuk mengambil barang-barang bapak, ternyata ditahan, surat penahanannya seperti apa tidak tahu," kata dia.

Keluarga Kaget

Awalnya pihak keluarga merasa kaget dengan adanya kasus ini. 

Dikatakan, kondisi kesehatan Piyono mengalami sakit diabetes selama dua tahun terakhir. Pengobatan rutin yang harus dijalaninya adalah suntik insulin. 

"Selama ditahan diganti mengonsumsi obat menggunakan pil, kondisi kesehatannya menurun," kata dia. 

Piyono juga masih memiliki tanggungjawab menguliahkan satu dari ketiga anaknya. 

"Ada satu yang masih kuliah di Surabaya, cucunya tiga," kata dia. 

Penasihat hukum Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, tuntutan yang disampaikan oleh JPU Kejari Kota Malang dinilai tak mencerminkan keadilan dan tidak memiliki rasa kemanusiaan. 

Dia mengatakan, Piyono sebelumnya tidak pernah menerima sosialisasi terkait aturan larangan pemeliharaan ikan aligator dari Pemerintah. 

Piyono juga tidak pernah terlibat persoalan hukum sebelumnya. 

"Upaya hukum yang kami lakukan, berharap terdakwa ini dibebaskan atau menjadi tahanan percobaan, atau tahanan kota sehingga seperti wajib lapor saja," kata dia. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved