Berita Viral
Awal Mula Kakek Piyono Pelihara Ikan Aligator Berujung Divonis 5 Bulan Penjara, Dibeli Sejak 2006
Awal mula kakek Piyono (61) di Malang memelihara ikan aligator hingga berujung divonis penjara lima bulan dan denda Rp 5 juta rupiah.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Piyono (61), seorang kakek di Malang, Jawa Timur, memelihara ikan aligator hingga berujung divonis penjara lima bulan dan denda Rp 5 juta rupiah.
Diketahui, Majelis Hakim yang dipimpin oleh I Wayan Eka Mariarta menjatuhkan vonis lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara kepada Piyono, Senin (9/9/2024).
Piyono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Permen-KP RI Noṃor 19/Permen-KP/2020.
Diketahui, Kakek Piyono berasal dari Kota Malang, Jawa Timur.
Piyono tak pernah menyangka jika ikan aligator yang ia beli di pasar burung Splendid akan membawanya ke penjara.
Anak dari Piyono, Aji Nuryanto yang datang mendampingi menerangkan, ikan itu awalnya dibeli sang ayah masih berukuran kecil dengan jumlah delapan ekor dan harga masing-masing Rp 10.000 di Pasar Burung Splendid, Kota Malang.
Seiring berjalannya waktu, ikan itu tinggal tersisa 5 ekor.
Piyono dan keluarga mengaku tidak tahu adanya aturan larangan pemeliharaan ikan aligator gar.
"Memeliharanya sejak tahun 2006, jadi dipelihara kurang lebih 16 tahun, sedangkan aturan atau undang-undangnya itu baru ada sejak tahun 2020, ikan ini juga dijual di pasaran bebas," kata Aji. Dikutip dari Kompas.com
Adapun ikan aligator gar itu biasa digunakan untuk membersihkan kolam ikan.
Lebih lanjut, kronologi persoalan hukum bermula ketika petugas epolisian Daerah Jawa Timur pada Jumat (2/2/2024) mendatangi lokasi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Baca juga: Kisah Kakek Piyono Divonis 5 Bulan Penjara Gegara Pelihara Ikan Aligator di Malang,Dibeli Rp10 Ribu
Di lokasi tersebut ditemukan lima ikan aligator gar.
"Katanya petugas kepolisian tahunya dari warga, tapi warga yang mana tidak mungkin, selama ini tidak ada yang mempermasalahkan, dipelihara sendiri," kata dia.
Piyono dituduh telah melakukan tindak pidana perikanan yang diatur dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo Permen-KP RI Noṃor 19/ Permen-KP/ 2020.

Kemudian, petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya juga mendatangi lokasi pada 22 Februari 2024.
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.