Berita Viral

Awal Mula Kakek Piyono Pelihara Ikan Aligator Berujung Divonis 5 Bulan Penjara, Dibeli Sejak 2006

Awal mula kakek Piyono (61) di Malang memelihara ikan aligator hingga berujung divonis penjara lima bulan dan denda Rp 5 juta rupiah.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
Kakek Piyono (61) saat disidang kasus pelihara ikan aligator di Malang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Piyono (61), seorang kakek di Malang, Jawa Timur, memelihara ikan aligator hingga berujung divonis penjara lima bulan dan denda Rp 5 juta rupiah.

Diketahui, Majelis Hakim yang dipimpin oleh I Wayan Eka Mariarta menjatuhkan vonis lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara kepada Piyono, Senin (9/9/2024). 

Piyono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Permen-KP RI Noṃor 19/Permen-KP/2020.

Diketahui, Kakek Piyono berasal dari Kota Malang, Jawa Timur. 

Piyono tak pernah menyangka jika ikan aligator yang ia beli di pasar burung Splendid akan membawanya ke penjara. 

Anak dari Piyono, Aji Nuryanto yang datang mendampingi menerangkan, ikan itu awalnya dibeli sang ayah masih berukuran kecil dengan jumlah delapan ekor dan harga masing-masing Rp 10.000 di Pasar Burung Splendid, Kota Malang.

Seiring berjalannya waktu, ikan itu tinggal tersisa 5 ekor.

Piyono dan keluarga mengaku tidak tahu adanya aturan larangan pemeliharaan ikan aligator gar.

"Memeliharanya sejak tahun 2006, jadi dipelihara kurang lebih 16 tahun, sedangkan aturan atau undang-undangnya itu baru ada sejak tahun 2020, ikan ini juga dijual di pasaran bebas," kata Aji. Dikutip dari Kompas.com

Kendati begitu, kini pihak keluarga ingin Piyono segera dibebaskan.

Adapun ikan aligator gar itu biasa digunakan untuk membersihkan kolam ikan.

Lebih lanjut, kronologi persoalan hukum bermula ketika petugas epolisian Daerah Jawa Timur pada Jumat (2/2/2024) mendatangi lokasi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. 

Baca juga: Kisah Kakek Piyono Divonis 5 Bulan Penjara Gegara Pelihara Ikan Aligator di Malang,Dibeli Rp10 Ribu 

Di lokasi tersebut ditemukan lima ikan aligator gar. 

"Katanya petugas kepolisian tahunya dari warga, tapi warga yang mana tidak mungkin, selama ini tidak ada yang mempermasalahkan, dipelihara sendiri," kata dia.  

Piyono dituduh telah melakukan tindak pidana perikanan yang diatur dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo Permen-KP RI Noṃor 19/ Permen-KP/ 2020. 

Kakek 61 Tahun divonis 5 bulan penjara gegara pelihara ikan aligator.
Kakek 61 Tahun divonis 5 bulan penjara gegara pelihara ikan aligator. (Kompas.com)

Kemudian, petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya juga mendatangi lokasi pada 22 Februari 2024. 

"Sempat ditanyai sama petugasnya dari kelautan ditanyai apakah ada sosialisasi? Enggak ada, enggak pernah," kata dia. 

Ikan tersebut dipelihara belasan tahun hingga berukuran sekitar satu meter di kolam karantina. Atau, terpisah dengan kolam pemancingan yang ada. 

Baca juga: Tangis Istri I Nyoman Sukena Syok Suami Terancam Penjara 5 Tahun Karena Rawat Landak Jawa

Kemudian, kelima ekor ikan itu dimusnahkan dengan disaksikan oleh petugas kepolisian. 

Selanjutnya, Piyono ditahan pada 6 Agustus lalu di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.

"Saya juga tidak dapat pemberitahuan, saya lihat HP-nya bapak tiba-tiba saya ditelepon diminta ke kejaksaan untuk mengambil barang-barang bapak, ternyata ditahan, surat penahanannya seperti apa tidak tahu," kata dia.

Keluarga Kaget

Awalnya pihak keluarga merasa kaget dengan adanya kasus ini. 

Dikatakan, kondisi kesehatan Piyono mengalami sakit diabetes selama dua tahun terakhir. Pengobatan rutin yang harus dijalaninya adalah suntik insulin. 

"Selama ditahan diganti mengonsumsi obat menggunakan pil, kondisi kesehatannya menurun," kata dia. 

Piyono juga masih memiliki tanggungjawab menguliahkan satu dari ketiga anaknya. 

"Ada satu yang masih kuliah di Surabaya, cucunya tiga," kata dia. 

Penasihat hukum Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, tuntutan yang disampaikan oleh JPU Kejari Kota Malang dinilai tak mencerminkan keadilan dan tidak memiliki rasa kemanusiaan. 

Dia mengatakan, Piyono sebelumnya tidak pernah menerima sosialisasi terkait aturan larangan pemeliharaan ikan aligator dari Pemerintah. 

Piyono juga tidak pernah terlibat persoalan hukum sebelumnya. 

"Upaya hukum yang kami lakukan, berharap terdakwa ini dibebaskan atau menjadi tahanan percobaan, atau tahanan kota sehingga seperti wajib lapor saja," kata dia. 

Divonis 5 Bulan

Majelis Hakim yang dipimpin oleh I Wayan Eka Mariarta menjatuhkan vonis lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara kepada Piyono

Piyono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Permen-KP RI Noṃor 19/Permen-KP/2020.

"Oleh karenanya itu, terdakwa diputus dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan," kata M

Tangis Piyono pun pecah usai sidang vonis kasus pemelihara ikan aligator gar dengan terdakwa kakek Piyono (61) di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (9/9/2024). 

Piyono mengaku pasrah dan merasa seolah telah menjadi penjahat besar. Padahal, dia merasa tak merugikan siapa pun saat memelihara ikan tersebut. 

"Saya ini orang bodoh, tidak tahu apa-apa, sudah berusaha berbuat baik, hanya memelihara ikan itu tetapi dipenjara, ini saya sudah seperti penjahat," kata Piyono.

Piyono tak pernah menyangka jika ikan aligator yang ia beli 2006 lalu di pasar burung dan ikan Splendid akan membawanya ke penjara. 

Sebagaimana diketahui, kasus ini mirip yang dialami oleh seorang warga bernama I Nyoman Sukena asal Kabupaten Badung, Bali, terancam lima tahun penjara karena memelihara empat ekor landak Jawa langka di rumahnya.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved