Berita Lubuklinggau

Mantan Kabid Disdik Musi Rawas Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz

Netty Herawati (51) Mantan Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas dituntut hukuman pidana satu tahun dan tiga bulan penjara. 

|
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Dokumen
Netty Herawati (51) Mantan Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Dituntut 1 Tahun 3 Penjara Karena Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Netty Herawati (51) Mantan Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas dituntut hukuman pidana satu tahun dan tiga bulan penjara. 

Selain tuntutan pidana, pelaku korupsi makan minum rumah tahfiz di Dinas Pendidikan Musi Rawas (Mura) ini didenda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan penjara.

Surat tuntutan itu dibacakan  JPU Pidana Khusus (Pidsus) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Palembang, Kamis 5 September 2024.

Sidang yang digelar Kamis (5/9/2024) kemarin diketuai hakim Fiyanto.

Kasi Pidana Khusus Kajar Lubuklinggau, Achmad arjiansyah Akbar membenarkan bahwa pada hari Kamis, 5 September 2024 digelar sidang dalam agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Netty Herawati.

"Terdakwa kita tuntut 1 tahun dan 3 bulan, denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ungkapnya pada wartawan, Jumat (6/9/2024).

Baca juga: Ditahan karena Kasus Korupsi, Richard Cahyadi Kadis PMD Muba Kembali Jadi Tersangka Pencucian Uang

Baca juga: Tak Cukup Bukti, Kejari Hentikan Penyidikan Dugaan Kasus Korupsi di BPBD OKU Timur

Anca sapaannya menjelaskan pertimbangan JPU, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi," ungkapnya.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan berterus terang di persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

"Kemudian terdakwa sudah menitipkan uang Rp  163.260.000 sebagai tanggung jawab terdakwa atas kerugian Negara dari total uang pengganti Rp 172.760.000," ujarnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Kejari Lubuklinggau Wenharnol mengatakan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel dalam perkara tersebut mencapai Rp172 juta dengan modus rumah tahfidz memasak sendiri makanan untuk santrinya.

"Dalam kasus ini pelaku sebagai KPA dan Kabid, modusnya kegiatan makan minum rumah tahfidz tahun 2021 2022 ini dilaksanakan dengan cara memasak sendiri dengan biaya diberikan dinas pendidikan sebesar Rp. 580 juta sedangkan dianggarkan APBD Rp 836 juta," ujarnya.

Lanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan sementara untuk tersangka baru satu orang, hanya saja tidak menutup kemungkinan nanti akan ada tersangka lainnya.

"Kalau sejauh ini baru satu tersangka tapi nanti tergantung penyidikan kalau ada hal baru tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ungkapnya. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved