Berita OKU Timur

Tak Cukup Bukti, Kejari Hentikan Penyidikan Dugaan Kasus Korupsi di BPBD OKU Timur

Kejari Kabupaten OKU Timur saat ini telah menghentikan proses penyidikan dugaan kasus korupsi yang terjadi di BPBD OKU Timur.

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
Kajari OKU Timur Andri Juliansyah SH MH (tengah) didampingi jajaran Kejaksaan Negeri OKU Timur saat pers rilis hari lahir Kejaksaan ke 79 di halaman kantor Kejari OKU Timur, Senin (02/09/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur saat ini telah menghentikan proses penyidikan dugaan kasus korupsi yang terjadi di BPBD OKU Timur.

Dugaan penyelewengan atau korupsi di BPBD OKU Timur terjadi pada proyek pembangunan rekonstruksi dinding penahan sungai di Desa Mendayun, Kecamatan Madang I.

"Untuk kasus BPBD OKU Timur saat ini telah kita stop penyidikannya (SP3), karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup. Jadi tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan," kata Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH, Senin (02/09/2024).

Untuk diketahui, pada tahun 2021 lalu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan, menganggarkan proyek pembangunan dinding penahan air sungai.

Baca juga: Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,6 M, Kejari Dalami Keterangan Saksi

Pembangunan rekonstruksi dinding penahan tanah Sungai Tobong Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 13,2 miliar.

Anggaran itu dianggarkan BPBD OKU Timur melalui APBD Kabupaten OKU Timur Tahun 2021.

"Karena tidak ditemukan cukup bukti, maka perkaranya kita hentikan," tegas Kajari saat press release Hari Lahir Kejaksaan RI ke 79.

Dalam kesempatan yang sama, Kajari juga memaparkan kinerja Kejaksaan Negeri OKU Timur selama tahun 2024.

Di mana, bidang pembinaan, Kejari telah melakukan penyerapan anggaran mencalai 71.95 persen. Serta telah melakukan penerimaan pegawai tahun 2023 sebanyak 13 orang.

Selanjutnya bidang intelijen, per Agustus 2024 telah melakukan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 11 proyek dengan nilai mencapai Rp 80 miliar.

Untuk bidang tindak pidana umum, penyelesaian perkara eksekusi untuk pra tuntutan sebanyak 175 perkara.

Penuntutan sebanyak 85 perkara, eksekusi sebanyak 249 perkara. Serta penghentian penuntutan sebanyak melalui keadilan restoratif justise (RJ) sebanyak 6 perkara.

Kemudian, bidang pidana khusus (pidsus) telah melakukan penyelamatan uang negara sebesar Rp 2,4 miliar dan denda Rp 100 juta melaui perkara Bawaslu OKU Timur. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved