Richard Cahyadi Tersangka

Ditahan karena Kasus Korupsi, Richard Cahyadi Kadis PMD Muba Kembali Jadi Tersangka Pencucian Uang

Richard Cahyadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba kembali ditetapkan sebagai tersangka.

SRIPOKU/FAJRI ROMADHONI
Richard Cahyadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba kembali ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Richard Cahyadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba yang ditahan atas kasus dugaan korupsi kini kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus  gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan status tersangka dilakukan penyedik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari) Muba. 

Kajari Muba Roy Riady SH MH, menyebutkan bahwa Selasa 3 September 2024 pihaknya bersama penyidik mengeluarkan siaran pers terkait perkembangan perkara penyidikan Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) yang ada Dinas PMD Muba. 

"Dalam perkembangannya ditemukan dugaan peristiwa hukum lain berupa dugaan pidana gratifikasi dan pencucian uang. Sehingga berdasarkan ekspose perkara dan usul dari penyidik menerbitkan surat perintah penyelidikan gratifikasi dan TPPU,"kata Roy Riady, Rabu (4/9/2024).

Lanjut Mang Oy sapaan akrabnya, dari status penyelidikan dinaikan ke penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kordinasi dengan PPATK.

"Sehingga kita melakukan penetapan tersangka terhadap Richard Cahyadi selaku kadis PMD Muba sejak 2019. Tersangka terjerat dugaan Tindak Pidana Gratifikasi pasal 12B UU No 20 tahun 2021 perubahan uu no 31 tahun 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 UU no 8 tahun 2010,"ungkapnya.

"Adapun modusnya menempatkan uang diduga hasil kejahatan ke rekening bawahannya dan membeli aset menyamarkan atas nama staf-stafnnya dan lainnya masih dalam pengembangan penyidikan. Pastinya penyidik bekerja menggunakan konsep Follow the Money atau ikut aliran uang,"jelasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya Kejari Muba menetapkan tersangka terhadap Richard Cahyadi selaku Kadis PMD dalam kasus aplikasi SANTAN yang ada Dinas PMD Muba.

Penetapan tersangka oleh Kejari Muba dilakukan pada Senin (19/8/2024) lalu.

Dalam perjalanan penyelidikan Kejati Sumsel menetapkan Richard Cahyadi pada kasus yang berbeda yakni kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa.

Richard Cahydi ditetapkan tersangka oleh Kejati Sumsel pada Rabu (21/9/2024).

Terbaru, Richard Cahyadi juga tersandung persoalan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved