Pilkada OKI 2024
Bawaslu OKI Imbau ASN Jaga Netralitas Pilkada 2024, Larang Hadiri Acara Kampanye
Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas di Pilkada 2024 ini.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Menjelang tahapan kampanye pemilihan kepala daerah, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas di Pilkada 2024 ini.
Hal tersebut dinilai sangat penting untuk menghindari potensi pelanggaran dan konflik yang dapat mencoreng proses demokrasi.
Disampaikan Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona yang mengeluarkan surat edaran nomor 094/PM.00.02/K.SS-09/6/2024 tentang kewajiban ASN, TNI, Polri dan pejabat daerah guna menjaga netralitas dalam seluruh proses pilkada.
"Surat edaran ini sebagai pengingat penting bagi semua pihak agar jangan melakukan pelanggaran. Kami tak ingin ada tersandung masalah," kata Romi ketika dikonfirmasi Jum'at (6/9/2024) sore.
Menurutnya dengan kehadiran ASN di acara-acara kampanye, dapat menimbulkan masalah yang serius.
"Saya mengimbau seluruh ASN di OKI tidak hadir di acara kampanye atau kegiatan apapun yang digelar bakal pasangan calon (bapaslon)," ujarnya.
Baca juga: Sekda dan 4 Pejabat di OKU Dipanggil Bawaslu, Buntut Viral Disebut Hadiri Acara Paslon Bupati
Romi menegaskan jangan sampai aktivitas ASN yang terlibat politik praktis terpantau oleh Bawaslu.
"Kalau sampai terjadi dan terlibat masalah pelanggaran pilkada, karena akan dikenakan sangsi etik hingga pidana pelanggaran pilkada," tegasnya.
Masih katanya, ketidaknetralan ASN menjadi salah satu potensi konflik dan pelanggaran semacam ini tidak hanya mencederai netralitas aparatur negara, akan tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses pilkada.
"Maka ketidaknetralan ASN sangat berbahaya, karena ini menyangkut integritas lembaga pemerintah. Jika terbukti melanggar ASN dikenai sanksi sesuai bukti yang diperoleh, baik melalui foto, video maupun dokumen lainnya,” jelas Romi.
Romi juga mengingatkan agar para ASN maupun pejabat daerah tidak melakukan tindakan yang dianggap menguntungkan atau merugikan dari salah satu paslon tertentu.
Hal inipun termasuk penggunaan fasilitas negara atau program-program pemerintah yang seharusnya netral.
"Bukan hanya soal menghadiri kampanye, tetapi juga penggunaan fasilitas jabatan, fasilitas negara dan program-program pemerintah," ungkapnya.
Dengan adanya imbauan ini, Romi berharap pilkada di wilayah OKI berlangsung dengan jujur, adil dan terbebas dari pelanggaran yang berpotensi mencederai demokrasi.
"Pilkada yang sukses tak bergantung dengan calon yang berkompetisi, tetapi dari netralitas para pejabat publik dan penegakan hukum yang adil. Semua harus berkomitmen menjaga proses agar berjalan dengan baik," tukasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Catatan Pilkada OKI 2024, Ada 20 Laporan Masyarakat dan 1 Temuan Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran |
![]() |
---|
Menang Suara, Muchendi Mahzareki-Supriyanto Jadi Bupati-Wakil Bupati OKI Terpilih Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Pelantikan Muchendi-Supriyanto Sebagai Bupati-Wabup OKI Digelar 10 Februari 2025, Tak ada Gugatan MK |
![]() |
---|
Pemkab OKI Gelar Rapat Persiapan Syarat Administrasi Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
765 Pemilih Disabilitas Gunakan Hak Suaranya Pada Pilkada 2024 di OKI, Berikut Rincian Perdaerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.