Sosok Nurul Ghufron, Komisioner KPK Sebut Kaesang Pangarep Tak Wajib Laporkan Penerimaan Gratifikasi

Setelah pernyataan terkati Kaesang Pangarep tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.

Editor: Moch Krisna
(ISTIMEWA // (Tangkap layar instagram @kaesangp)
Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, yang menyebut bahwa Kaesang Pangarep tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. 

 Selanjutnya pada 2013, Ghufron diangkat menjadi Pembantu Dekan I bidang akademik.

Lalu, sejak 2016, ia dipercaya menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember.

Ia adalah pegawai negeri sipil berpangkat IV-A, dikutip dari Wikipedia.

Ghufron kemudian mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK pada 2019.

Pada saat yang bersamaan dia juga tengah mengikuti seleksi rektor Universitas Jember.

Setelah melewati tahap seleksi, tes wawancara, dan uji publik, Ghufron kemudian terpilih menjadi pimpinan KPK bersama Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar, dilansir Kompas.com.

Pada 20 Desember 2019, Nurul Ghufron beserta 4 Komisioner KPK tersebut resmi dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved