Sosok Nurul Ghufron, Komisioner KPK Sebut Kaesang Pangarep Tak Wajib Laporkan Penerimaan Gratifikasi
Setelah pernyataan terkati Kaesang Pangarep tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
Selanjutnya pada 2013, Ghufron diangkat menjadi Pembantu Dekan I bidang akademik.
Lalu, sejak 2016, ia dipercaya menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember.
Ia adalah pegawai negeri sipil berpangkat IV-A, dikutip dari Wikipedia.
Ghufron kemudian mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK pada 2019.
Pada saat yang bersamaan dia juga tengah mengikuti seleksi rektor Universitas Jember.
Setelah melewati tahap seleksi, tes wawancara, dan uji publik, Ghufron kemudian terpilih menjadi pimpinan KPK bersama Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar, dilansir Kompas.com.
Pada 20 Desember 2019, Nurul Ghufron beserta 4 Komisioner KPK tersebut resmi dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
(*)
Malunya Prabowo Atas Tingkah Immanuel Ebenezer yang Terjerat Korupsi: Apa Tak Ingat Anak dan Istri? |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Profil Dayang Donna Faroek Ketua Kadin Kaltim Ditetapkan Tersangka Suap IUP, Anak Mantan Gubernur |
![]() |
---|
Pengakuan Immanuel Ebenezer ke KPK Soal Permintaan Uang Rp3 M di Kasus Pemerasan K3, Untuk Renovasi |
![]() |
---|
Kekayaan Irvian Bobby Rp3,9 M Padahal Terima Rp69 M di Kasus Wamenaker, 2021 Terakhir Lapor LHKPN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.