Sosok Nurul Ghufron, Komisioner KPK Sebut Kaesang Pangarep Tak Wajib Laporkan Penerimaan Gratifikasi
Setelah pernyataan terkati Kaesang Pangarep tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Nurul Ghufron wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah jadi sorotan.
Setelah pernyataan terkati Kaesang Pangarep tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
Kaesang diketahui tengah disorot terseret dugaan gratifikasi usai disebut-sebut menggunakan pesawat jet pribadi untuk ke luar negeri.
Ghufron menyebut, Kaesang tak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi lantaran dirinya bukan penyelenggara negara, seperti bupati dan gubernur.
"Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," ujar Ghufron, mengutip Kompas TV.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada pembatalan terkait klarifikasi atas dugaan gratifikasi berupa penggunaan fasilitas jet pribadi yang melibatkan Kaesang.
"Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif," lanjutnya.
Ghufron lebih lanjut menjelaskan bahwa jika di kemudian hari terbukti adanya gratifikasi, pihak yang bersangkutan sudah terbebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Lalu siapa sosok Ghufron ?
Ghufron merupakan pria kelahiran Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur, pada 22 Septembar 1974.
Dia pernah berprofesi sebagai seorang advokat, dan kemudian menekuni dunia akademik.
Sejak 2003, Ghufron aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Jember.
Beberapa mata kuliah yang ia ampu, antara lain teori hukum, filsafat hukum, tindak pidana korupsi dan pajak, serta sistem peradilan pidana, dikutip dari kpk.go.id.
Kemudian pada 2006, Ghufron dipercaya menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember selama dua periode.
Dirinya juga pernah menjabat sebagai Sekretaris jurusan Hukum Pidana.
Selanjutnya pada 2013, Ghufron diangkat menjadi Pembantu Dekan I bidang akademik.
Lalu, sejak 2016, ia dipercaya menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember.
Ia adalah pegawai negeri sipil berpangkat IV-A, dikutip dari Wikipedia.
Ghufron kemudian mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK pada 2019.
Pada saat yang bersamaan dia juga tengah mengikuti seleksi rektor Universitas Jember.
Setelah melewati tahap seleksi, tes wawancara, dan uji publik, Ghufron kemudian terpilih menjadi pimpinan KPK bersama Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar, dilansir Kompas.com.
Pada 20 Desember 2019, Nurul Ghufron beserta 4 Komisioner KPK tersebut resmi dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
(*)
| Harta Kekayaan Abdul Wahid Gubernur Riau Terkena OTT KPK, Ditangkap Bareng Pejabat PUPR |
|
|---|
| PROFIL Abdul Wahid Gubernur Riau Terkena OTT KPK, Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa |
|
|---|
| Ini Peran Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto yang Jadi Tersangka di Kasus Dugaan Pemerasan |
|
|---|
| Sikap Gerindra dan PKB Usai 2 Kadernya di DPRD OKU Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek di PUPR |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD OKU Ngaku Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Dari KPK di Kasus Suap Proyek PUPR |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.