Berita Palembang
Pemerintah Batasi Penjualan Susu Formula Bayi Berusia 0-6 Bulan Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2024
Hal tersebut susai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah membuat aturan soal peredaran susu formula dan produk pengganti air susu ibu lainnya.
Hal tersebut susai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Deddy Irawan mengatakan, terkait PP Kesehatan no. 28 tersebut, susu formula yang dimaksud adalah susu yang diformulasikan khusus bagi bayi 0 – 6 bulan yang terkena indikasi medis.
Indikasi medis yang dimaksud dapat mencakup kondisi seperti ibu yang tidak mampu memproduksi ASI dengan cukup, bayi dengan masalah penyerapan nutrisi, atau kondisi kesehatan tertentu yang membutuhkan nutrisi khusus dari susu formula.
"Susu formula ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi yang tidak bisa mendapatkan ASI, namun penggunaannya tetap harus berdasarkan rekomendasi dan pengawasan tenaga medis," kata Deddy, Kamis (5/9/2024).
Baca juga: YAICI Sebut Susu Kental Manis Bukan Susu, Jadi Penyebab Tertinggi Stunting di Indonesia
Baca juga: Peluncuran Program Genius, Ratusan Siswa SD di OKI Dapat Makan Gratis, Ada Nasi Hingga Susu Kemasan
Lebih lanjut Deddy menegaskan bahwa susu formula untuk bayi di bawah enam bulan tidak bisa dijual bebas dan hanya boleh diberikan berdasarkan indikasi medis.
"Susu formula itu yang pasti untuk anak 6 bulan itu kan ASI saja, kecuali bisa diberikan susu formula dengan indikasi medis. Memang untuk yang di bawah 6 bulan itu enggak bisa dijual bebas," kata Deddy.
Deddy menjelaskan bahwa untuk bayi di atas enam bulan, susu formula dapat diberikan sebagai pendamping ASI, tetapi tidak menggantikan ASI sepenuhnya.
"Sebenarnya bayi kalau sudah di atas 1 tahun biasanya boleh saja ditambah selain ASI, dalam hal ini susu formula. Yang tidak diperbolehkan itu yang sebelum 6 bulan," tambahnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Bulog Sumsel Babel Pastikan Pasokan Beras SPHP Aman, Stok di Gudang Cukup Hingga 10 Bulan ke Depan |
![]() |
---|
Pria di Palembang Curi Laptop & TV di MTS Miftahul Jannah Kenten Banyuasin, Uangnya Untuk Beli Sabu |
![]() |
---|
Sensasi Berbeda 'Kedai Sedolor Mancing' Palembang, Bisa Mancing Sambil Menikmati Jembatan Ampera |
![]() |
---|
Pemkot Palembang Bakal Perbaiki Jalan Setapak Bertiang di Kalidoni Palembang, 5-6 Bulan Selesai |
![]() |
---|
Masih Dijabat Plt, Posisi Dirut RSUD Palembang Bari dan Kasat Pol PP Masih Tunggu Persetujuan BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.