Berita OKU Selatan

Diimingi Uang Rp 5 Ribu, Kakek Buat Asusila ke Anak 7 Tahun di OKU Selatan

Sugianto alias Saduk (55), harus menanggung malu akibat perbuatannya melakukan tindakan asusila kepada anak berusia 7 tahun.

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Alan Nopriansyah
Sugianto alias Saduk (55) saat diamankan ke Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan. 

Laporan Wartwan Sripoku.com, Alan Nopriansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Sugianto alias Saduk (55), harus menanggung malu akibat perbuatannya melakukan tindakan asusila kepada anak berusia 7 tahun.

Tak hanya itu, pria beristri Warga Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan, Sumsel ini harus berurusan dengan hukum setelah digelandang oleh Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan setelah dilaporkan oleh orang tua korban.
 
Wakapolres OKU Selatan Kompol Hendro Suwarno, SH, mengungkapkan tindakan asusila yang terjadi pada 1 September, dalam acara Agustusan, berhasil terungkap setelah korban menceritakan peristiwa kejadian.

Dimana dikatakan Kompol Hendro, peristiwa tindakan asusila terhadap anak dibawah umur bermula saat korban bersama ibunya sedang menonton kegiatan lomba 17 Agustusan pada 1 September lalu.

Korban yang masih bocah berpamitan dengan ibunya untuk belanja ke warung di Desanya tersebut.

Namun di tengah perjalanan korban dari jarak belasan meter memanggil korban. 

Baca juga: Petani di OKU Selatan Langsung Jual Simpanan Kopinya Saat Harga Tembus Rp 65 Ribu Perkilo

Baca juga: Kajari OKU Selatan Bakal Gelar Lomba Renang Tingkat SD dan SMP Untuk Jaring Bibit Atlet

Korbanpun yang mengenal pelaku mendekat dan tindakan asusila dilancarkan pelaku.

"Jadi, korban ini saat mau belanja ke warung diperjalanan di panggil oleh pelaku, dan dijanjikan akan diberi uang Rp 5.000 untuk membujuk korban," terangnya.

Setelah itu pelaku lantas melakukan aksi asusilanya tersebut.

"Setelah melakukan perbuatannya, uang yang dijanjikan juga tak diberikan " katanya.

Alhasil, setelah korbanpun menceritakan kejadian pada orangtuanya, sehingga pihak keluarga tanpa pikir panjang langsung melaporkan kejadian pad kepolisian Polres OKU Selatan.

Tersangka dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak nomo 23 tahun 2002 atas perubahan undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman Maksimal 15 tahun.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved