Berita OKU Selatan
Diimingi Uang Rp 5 Ribu, Kakek Buat Asusila ke Anak 7 Tahun di OKU Selatan
Sugianto alias Saduk (55), harus menanggung malu akibat perbuatannya melakukan tindakan asusila kepada anak berusia 7 tahun.
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartwan Sripoku.com, Alan Nopriansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Sugianto alias Saduk (55), harus menanggung malu akibat perbuatannya melakukan tindakan asusila kepada anak berusia 7 tahun.
Tak hanya itu, pria beristri Warga Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan, Sumsel ini harus berurusan dengan hukum setelah digelandang oleh Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan setelah dilaporkan oleh orang tua korban.
Wakapolres OKU Selatan Kompol Hendro Suwarno, SH, mengungkapkan tindakan asusila yang terjadi pada 1 September, dalam acara Agustusan, berhasil terungkap setelah korban menceritakan peristiwa kejadian.
Dimana dikatakan Kompol Hendro, peristiwa tindakan asusila terhadap anak dibawah umur bermula saat korban bersama ibunya sedang menonton kegiatan lomba 17 Agustusan pada 1 September lalu.
Korban yang masih bocah berpamitan dengan ibunya untuk belanja ke warung di Desanya tersebut.
Namun di tengah perjalanan korban dari jarak belasan meter memanggil korban.
Baca juga: Petani di OKU Selatan Langsung Jual Simpanan Kopinya Saat Harga Tembus Rp 65 Ribu Perkilo
Baca juga: Kajari OKU Selatan Bakal Gelar Lomba Renang Tingkat SD dan SMP Untuk Jaring Bibit Atlet
Korbanpun yang mengenal pelaku mendekat dan tindakan asusila dilancarkan pelaku.
"Jadi, korban ini saat mau belanja ke warung diperjalanan di panggil oleh pelaku, dan dijanjikan akan diberi uang Rp 5.000 untuk membujuk korban," terangnya.
Setelah itu pelaku lantas melakukan aksi asusilanya tersebut.
"Setelah melakukan perbuatannya, uang yang dijanjikan juga tak diberikan " katanya.
Alhasil, setelah korbanpun menceritakan kejadian pada orangtuanya, sehingga pihak keluarga tanpa pikir panjang langsung melaporkan kejadian pad kepolisian Polres OKU Selatan.
Tersangka dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak nomo 23 tahun 2002 atas perubahan undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman Maksimal 15 tahun.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Pemugaran Candi Jepara OKU Selatan Ditargetkan Selesai November 2025, Disiapkan Jadi Wisata Sejarah |
![]() |
---|
Pemkab OKU Selatan Matangkan Soal Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Para ASN |
![]() |
---|
Buat Masyarakat Resah, Pemuda di OKU Selatan DItangkap Polisi Karena Jadi Pengedar Sabu |
![]() |
---|
Penggerebekan di Pondok, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Gunung Tiga OKU Selatan |
![]() |
---|
Bawa Kabur Kompor Hingga Ijazah, Pembobol Kontrakan Karyawan Swasta di OKU Selatan Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.