Berita Viral
Sosok Dokter Yan Wisnu Dekan FK Undip Diberhentikan Sementara RSUP dr Kariadi Imbas dr Aulia Tewas
Inilah sosok Yan Wisnu selaku dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponehoro (Undip) diberhentikan sementara imbas mahasiswa tewas dibully senior
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok Yan Wisnu selaku dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponehoro (Undip) yang diberhentikan sementara imbas mahasiswanya tewas dibully senior.
Sosok Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes., Sp.B.Subsp.-onk(K) merupakan dekan di FK Undip.
dr Yan Wisnu dipercaya memimpin Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) untuk periode 2024-2029.
Baca juga: Dekan FK Undip Diberhentikan Sementara dari RSUP dr Kariadi Imbas Tewasnya dr Aulia Risma Lestari
Rektor Undip Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum., secara resmi melantik Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko menjadi Dekan FK Undip dalam Upacara Pelantikan Pejabat pada Senin, tanggal 15 Januari 2024 bertempat di Gedung Prof. Sudarto S.H., Kampus Undip Tembalang.
Upacara pelantikan dipimpin langsung oleh Rektor Undip dan turut dihadiri Ketua Senat Akademik, Wakil Ketua Majelis Wali Amanat, Wakil Rektor, Dekan Fakultas/Sekolah, tamu undangan, dan pejabat Undip yang dilantik.
Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko dilantik menjadi Dekan FK Undip menggantikan Prof. Dr. dr. Dwi Pudjonarko, M.Kes., Sp.S(K). yang telah memimpin FK Undip di periode sebelumnya.
Mengutip dari berbagai sumber, dr. Yan Wisnu Prajoko, Sp.B (K).ONK, M.Kes adalah seorang Dokter Spesialis Bedah dengan Subspesialis Bedah Onkologi yang secara khusus mendiagnosis, menangani dan melakukan tindakan pembedahan terkait penyakit keganasan atau kanker.
Saat ini ia diketahui menjalani praktik di SMC Rumah Sakit Telogorejo Semarang dan Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi.
Namun kini, dr Yan Wisnu Prajoko juga dihentikan sementara dari Rumah Sakit Kariadi.
Hal itu sebagaimana isi surat Nomor Kp. 04.06/D/X/7465/2024 tentang penghentian sementera aktivitas klinis.
Surat itu ditandatangani Direktur Utama Kariadi Agus Akhmadi pada 28 Agustus 2024.
Surat dikeluarkan Direktur Kariadi itu menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RS Kariadi dan berdasarkan dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif.
"Bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis saudara sementara diberhentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan kasus tersebut selesai dilakukan," ujar Direktur Kariadi Agus Akhmadi dilansir dari BangkaPos

Surat penghentian sementara aktivitas klinis Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu Prajoko dibenarkan staf humas Kariadi Aditiya Kandu Warendra.
Menurutnya surat itu dikeluarkan Rumah Sakit Kariadi dan ditandatangani Direktur Utama Kariadi untuk menghindari konflik kepentingan yang saat ini perkara dugaan perundungan sedang diinvestigasi dari Kemenkes dan Kemenristekdikti.
"Terlebih beliau dokter Yan Wisnu Prajoko menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Undip," tuturnya saat dihubungi tribunjateng.com, Sabtu (31/8/2024).
Adanya surat itu, ia mengatakan status dokter Yan Wisnu Prajoko sebagai dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) Onkologi di Rumah Sakit Kariadi dinonaktifkan sementara.
Penonaktifan sementara tersebut dilakukan hingga ada kejelasan dan penjawaban atas kasus itu.
Sementara itu Kabiro Komunikasi dan Pelayanan publik Kemenkes Siti Nadi Tarmizi mengatakan penghentian aktivitas klinis dokter Yan Wisnu Prajoko hanya sementara.
Penghentian itu bukan jabatan lainnya karena bukan wewenang RS Kariadi.
"Penghentian ini untuk memperlancar proses investigasi oleh kemenkes dan kepolisian serta mencegah potensi konflik kepentingan," tuturnya.
Ia mengatakan jika proses investigasi telah selesai, maka RS Kariadi akan segera mengaktifkan kembali kegiatan klinis dr Yan.
Diberentikan Sementara
Yan Wisnu, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) diberentikan sementara usai mendiang dr Aulia Risma terungkap rupanya sering kali dipalak oleh seniornya.
Dr Yan Wisnu semula menduduki posisi sebagai dokter spesialis onkologi di RSUP Dr Kariadi.
Wakil Rektor IV Undip Wijayanto menyayangkan pemberhentian itu karena investigasi oleh polisi belum usai.
Apalagi, pembelajaran di PPDS juga diberhentikan sementara sejak 14 Agustus 2024.
Baca juga: Moh Fakhruri Ayah Mendiang dr Aulia Mahasiswi PPDS Undip Meninggal, Kondisi Drop Tahu Anak Tewas
Hal ini dinilai tergesa-gesa dan merugikan masyarakat yang menjadi pasien maupun mahasiswa PPDS yang menjalani praktik di RSUP Kariadi.
"Penutupan program studi itu tidak hanya merugikan 80-an para mahasiswa PPDS lainnya, namun juga masyarakat yang mesti panjang mengantre karena kelangkaan dokter di RS Karyadi," ungkap Wijayanto, Minggu (1/9/2024) dilansir dari Kompas.com
Keputusan itu tertuang dalam surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang ditujukan kepada Dr dr Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K).
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, dr Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024.
Hal itu merupakan buntut dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif setelah doker Aulia Risma Lestari diketahui melakukan bunuh diri.
Menurutnya, pemberhentian oleh direktur rumah sakit itu dilakukan karena direktur mendapat tekanan dari kementerian kesehatan untuk mengeluarkan keputusan itu.
Padahal, dia menyebut jam kerja yang overload itu adalah kebijakan rumah sakit yang merupakan ranah kebijakan Kementerian Kesehatan.
"Seorang residen, julukan untuk mahasiswa PPDS yang praktik di RS, mesti kerja lebih dari 80 jam seminggu. Tidur hanya 2-3 jam setiap hari. Kadang mesti bekerja hingga 24 jam alias sama sekali tidak tidur," ungkapnya.
Dia melihat peristiwa ini ibarat puncak gunung es. Undip mendorong agar investigasi dilakukan secara tuntas.
Sehingga akar struktural dan sistemik dari keadaan ini dapat menjadi modal pembenahan ke depan.
"Undip sangat terbuka dengan hasil investigasi dari pihak luar, baik itu kepolisian maupun Kemenkes. Jika memang terbukti ada perundungan, hukuman untuk pelakukanya jelas dan tegas, drop out," tegasnya.
Hasil investigasi Kemenkes mengungkap adanya pungutan Rp20 hingga 40 juta per bulan oleh senior.
Pungutan di luar biaya akademik itu diduga menjadi awal mula dr Aulia depresi hingga akhirnya tewas di kamar kosnya pada 12 Agustus 2024 lalu.
Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril mengatakan oknum-oknum senior PPDS Anestesi Undip diduga meminta bayaran di luar biaya pendidikan resmi kepada dr Aulia.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) temukan dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum senior kepada almarhum mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dokter Aulia Risma Lestari.
"Permintaan uang ini berkisar antara Rp 20–Rp 40 juta per bulan," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril.
Syaril mengatakan jika permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022.
Adapun dr Aulia selama ini ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas mengumpulkan pungutan dari rekan seangkatan.
Uang hasil pungutan itu kemudian digunakan untuk berbagai kebutuhan non akademik. Mulai dari membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji office boy (OB), hingga membayar kebutuhan pribadi seniornya.
Diduga, pungutan hingga Rp40 juta per bulan inilah yang menjadi awal mula depresi yang dialami dr Aulia.
Sebab, dr Aulia menempuh PPDS dengan bantuan beasiswa yang diberikan Kemenkes RI.
Pungutan tersebut dinilai berat untuk dr Aulia dan keluarga.
"Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga."
"Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," kata Syahril.
Saat ini, bukti dan kesaksian tentang adanya pungutan liar itu sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Syahril memastikan investigasi terkait dugaan bullying ini masih akan terus dilanjutkan oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian.
Ia juga menjelaskan alasan Kemenkes memberhentikan sementara PPDS Anestesi Undip di RSUP dr Kariadi Semarang.
Syahri mengatakan, ada dugaan upaya perintangan dari oknum-oknum tertentu terhadap proses investigasi Kemenkes.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Baca juga berita lainnya di Google News
Ini kata Lisa Mariana Soal Kelanjutan Proses Hukum Usai Hasil Tes DNA Anak Tak Identik Ridwan Kamil |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Kunjung Dinikahi, Wanita di Banyumas Gugat Mantan Kekasihnya Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Nasib Dosen Wanita di Nias Lempar Skripsi ke Lantai Buat Mahasiswa Emosi, Kampus Bertindak |
![]() |
---|
Kondisi NAT Anak Ustaz Terkenal di Bandung yang Dianiaya Ayah, Ibu Tiri Hingga Nenek, Alami Trauma |
![]() |
---|
Sosok Bripda MA, Anggota Polda Banten yang Lempar Helm Pelajar SMK Hingga Kritis, Kini Dipatsus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.