Berita OKU Timur

Ahmad Gufron, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur 2018-2023 Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 4,6 M

Tersangka Ahmad Gufron terlihat digiring keluar gedung Kejari OKU Timur, sekitar pukul 19.20 WIB.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Choirul Rahman
Tersangka saat digiring dari kantor Kejari OKU Timur untuk langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Mantan ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur periode 2018-2023 Ahmad Gufron ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur sebagai tersangka baru pada kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2019-2021.

Tersangka Ahmad Gufron terlihat digiring keluar gedung Kejari OKU Timur, sekitar pukul 19.20 WIB.

Ia terlihat mengenakan baju tahanan dan diborgol.

Ia langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Martapura, setidaknya 20 hari kedepan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Timur, Aditya C Tarigan, SH mengatakan, tim Penyidik Kejari OKU Timur telah menetapkan Ahmad Gufron selaku Ketua Bawaslu OKU Timur Periode 2018-2023 sebagai tersangka.

Dimana tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan dana hibah pelaksanan kegiatan Pilkada OKU Timur.

"Jadi tersangka AG menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Fakta Integritas Dana Hibah dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak terhadap penggunaan Dana Hibah," katanya, Kamis (29/08/2024).

Lanjut kata Kasi Intel, bahwa tersangka memerintahakan dan mengarahkan koordinator Sekretariat Bawaslu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan NPHD.

"Tersangka juta turut  serta menerima aliran Dana Hibah Bawaslu untuk kepentingan pribadi," bebernya.

Baca juga: Pilkada 2024 Kian Dekat, Bawaslu OKU Timur Tekankan Upaya Maksimal Pencegahan Pelanggaran

Baca juga: Rugikan Negara Rp 4,6 Miliar, 3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Divonis Berbeda

Tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dimana sebelumnya Kejari OKU Timur telah menetapkan tiga tersangka pada kasus tersebut.

Untuk modus yang dilakukan oleh tersangka ini dalam penyelewengan dana hibah itu antara lain dengan membuat laporan seperti kegiatan rapat fiktif, mark-up belanja barang jasa serta SPPD fiktif.

Dari jumlah anggaran dana hibah dari tahun 2019 - 2021 sebesar Rp16.500.000.000.

Selanjutnya hasil penyidikan kasus ini, ada kerugian negara mencapai Rp 4,6 miliar yang diduga diselewengkan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved