Berita Palembang
Rugikan Negara Rp 4,6 Miliar, 3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Timur Divonis Berbeda
Tiga terdakwa korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur yang merugikan negara sebesar Rp 4,6 miliar divonis bersalah, Kamis (30/5/2024).
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tiga terdakwa korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur yang merugikan negara sebesar Rp 4,6 miliar divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/5/2024).
Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman bervariasi yakni 2 tahun 6 bulan, 2 tahun 5 bulan dan 1 tahun 8 bulan.
Ketiganya divonis bersalah tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur pada penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dan 2021.
Perkara tersebut menjerat terdakwa Karlisun dan Akhmad Widodo selaku Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) tahun 2019-2020, serta Mulkam selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH dalam sidang menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,6 miliar sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
"Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Widodo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karlisun dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulkan dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Baca juga: KPK RI-Dinas Kominfo Sumsel Adakan Pelatihan, Dorong Penyebaran Informasi Berkualitas
Selain itu ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 100 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Adapun pidana tambahan terhadap terdakwa Ahmad Widodo diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 250 juta, terdakwa Karlisun sebesar Rp 224 juta dan terdakwa Mulkam sebesar Rp 350 juta.
Hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya menilai, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan mengakui dan menyesali perbuatannya," katanya.
Setelah mendengarkan vonis tersebut, terdakwa Mulkan melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan dua terdakwa lainnya maupun penuntut umum Kejari OKU Timur menyatakan pikir-pikir.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Herison Resmi Dilantik Jadi Kasat Pol PP Defenitif, dr Amalia Jadi Dirut RSUD Palembang Bari |
![]() |
---|
Di Sumsel Hanya OKI dan OKU Timur yang Bisa Melihat Gerhana Bulan Total Pada 7 September 2025 |
![]() |
---|
Modus Pinjam Motor, Pria di Palembang Jual Motor Beat Temannya Rp 2,5 Juta, Ngaku Untuk Makan |
![]() |
---|
Tampang Hendra, Jambret di Palembang Gasak Kalung Emas 3 Suku Milik Emak-emak |
![]() |
---|
Disdukcapil Palembang Hadirkan 'Gladiator Hulubalang', Petugas Jemput Bola Naik Motor ke Rumah Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.