Berita HDCU Pilgub Sumsel 2024

HDCU Gelar Deklarasi 27 Agustus, Mantan Sekda SA Supriono Jadi Panglima Perang di Pilgub Sumsel 2024

Bakal calon Gubernur Sumsel, Herman Deru memastikan, tanggal 27 Agustus akan melaksanakan deklarasi maju Pilgub Sumsel 2024.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
HDCU Gelar Deklarasi 27 Agustus, Mantan Sekda SA Supriono Jadi Panglima Perang di Pilgub Sumsel 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bakal calon Gubernur Sumsel, Herman Deru memastikan, tanggal 27 Agustus akan melaksanakan deklarasi pencalonannya sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel, bersama seluruh partai politik pendukung dan relawan Herman Deru- Cik Ujang (HDCU). 

“Tanggal 27 nanti kita deklarasi, yang akan hadir parpol pengusung dan relawan. Kita juga mempersilahkan juga bagi masyarakat umum yang hadir,” kata Herman Deru.

Rencananya, menurut Gubernur Sumsel periode 2018-2023 tersebut, rencananya di pagi harinya dia akan mendeklarasikan dan melantik seluruh tim kampanye Provinsi HDCU.

“Paginya kita deklarasi, kemudian melaksanakan pelantikan tim kampanye provinsi,” paparnya. 

Rencananya, tambah Herman Deru, tim kampanye HDCU akan di pimpin Ketua tim kampanye atau Panglima Perang yaitu SA Supriono, yang juga mantan Sekda Provinsi Sumsel.

“Ya, Ketua tim pak Supriono.Paling tidak pak Sekda Supriyono) tahu program yang selama ini dijalankan, dan apa yang ada dibenak aku kedepan, karena dia mendampingi aku. Jadi sudah memahami aku, " tukasnya. 

Baca juga: Daftar Lengkap 17 Calon Kepala Daerah yang Diusung PKS Untuk Provinsi Sumatera Selatan, Ada HDCU

Baca juga: Heri Amalindo Mundur Pencalonan di Pilgub Sumsel 2024, HDCU: Kita Wellcome untuk Bergabung

Syarat Pendaftaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), telah menetapkan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu 2024, untuk mengajukan pasangan calon di Pemilihan Gubernur (Pilgub). 

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU provinsi Sumsel nomor 112 tahun 2024, yang ditetapkan pada 24 Agustus 2024.

Dimana minimal suara sah sebanyak 371.188 suara atau 7,5 persen dari suara sah di Pemilu Legislatif (Pileg) Sumsel 2024 sebesar 4.949.168 suara. 

Menurut Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, putusan KPU Sumsel ini menimbang dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

"Iya, sudah ada keputusan KPU Sumsel, dan lengkapnya bisa di download langsung di web site KPU Sumsel, ' Kata Andika singkat. 

Salah satu amar putusannya menyebutkan bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu, dapat mendaftarkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika telah memenuhi persyaratan.

"Untuk Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di Provinsi tersebut, " tulis putusan KPU Sumsel. 

Hal ini juga, dalam rangka melaksanakan surat dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 23 Agustus 2024, perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved