CPNS dan PPPK 2024

Seleksi CPNS 2024 Pakai Nilai SKD Tahun 2023, Begini Cara, Ketentuan dan Syaratnya

Artikel ini menyajikan informasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) 2023 untuk tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024.

Tribun Sumsel
Seleksi CPNS 2024 Pakai Nilai SKD Tahun 2023, Begini Cara, Ketentuan dan Syaratnya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 dapat menggunakan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) tahun 2023.

Namun, terdapat ketentuan untuk menggunakan nilai SKD tahun 2024 untuk mengikuti tes dasar CPNS 2024 ini.

Selain itu, peserta juga perlu mengetahui cara menggunakan nilai SKD tahun 2023 untuk seleksi CPNS tahun 2024.

Ketentuan mendaftar CPNS 2024 menggunakan nilai SKD tahun 2023

  • Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
  • Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
  • Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
  • Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
  • Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan
  • Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.

Baca juga: Apakah Bisa Cek Jumlah Pelamar CPNS 2024? Begini Penjelasan untuk Ketahui Banyaknya Pesaingmu

Cara Pakai Nilai SKD 2023 untuk Seleksi Dasar CPNS 2024

Peserta yang ingin melanjutkan tes CPNS 2024 tanpa harus menjalani seleksi kemampuan dasar harus harus memiliki sertifikat SKD CPNS 2023, dengan cara:

  • Buka https://sertificat.bkn.go.id.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta Seleksi CPNS tahun lalu.
  • Klik tombol Unduh.

Baca juga: Cara Mengisi Laman Riwayat Pekerjaan di SSCASN Saat Daftar CPNS dan PPPK 2024

Adapun cara menggunakannya, yakni  peserta masuk ke dalam akun sscasn masing-masing.

Selanjutnya peserta melakukan konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 sesuai jadwal CPNS 2024 yang ditetapkan.

Dengan demikian, peserta yang telah mengkonfirmasi tidak akan mengikuti tes SKD CPNS 2024.

Baca juga: 50 Contoh Soal Latihan Tes SKD CPNS 2024, Materi TIU, TKW dan TKP Lengkap Kunci Jawabannya

Itulah informasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) 2023 untuk tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved