Pilkada PALI 2024

Kantongi 27.583 Suara, Devi Harianto-Ferdinand Deklarasi Maju Pilkada PALI dan Daftar KPU 27 Agustus

Kabar tersebut disampaikan oleh Beni Setiawan selaku Tim Pemenangan Devi- Ferdinand dan juga Sekretaris DPC Demokrat PALI.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Handout
Pasangan Calon Bupati -Wakil Bupati PALI Devi Harianto- Muhammad Ferdinand (DE-FE) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati PALI Devi Harianto- Muhammad Ferdinand atau disingkat DE-FE ini akan menggelar Deklarasi maju di Pilkada 2024 pada hari pertama dibuka pendaftaran oleh KPU yakni pada 27 Agustus 2024.

Kabar tersebut disampaikan oleh Beni Setiawan selaku Tim Pemenangan Devi- Ferdinand dan juga Sekretaris DPC Demokrat PALI.

"Deklarasi akan dilakukan pada hari pertama pendaftaran tanggal 27 Agustus 2024 nanti. Kemudian usai deklarasi dilanjutkan mendaftar ke KPU PALI," kata Beni dikonfirmasi, Minggu (25/8/2024).

Beni juga menyampaikan, adapun tempat deklarasi, rencananya akan digelar di Posko induk pemenangan Devi- Ferdinand yang berada di Handayani Mulya Talang Ubi Kabupaten PALI. Dan akan dilaksanakan Pukul 09:00 Wib, sebelum mendaftar ke KPU.

Dalam Deklarasi tersebut, Paslon Bupati dan Wakil Bupati PALI Devi-Ferdinand, baik secara tertulis maupun lisan segera menyatakan pengumuman dalam niatnya mencalonkan diri secara resmi, tegas, eksplisit, dan formal.

Deklarasi Paslon Devi-Ferdinand rencananya akan digelar di Posko Induk Handayani Pendopo Kabupaten PALI 27 Agustus 2024 Pukul 09:00 WIB, yang kemudian dilanjutkan bertolak mendaftar ke KPUD PALI.

Dalam deklarasi nanti, juga dihadiri para pimpinan dan pengurus koalisi Partai Politik pendukung Paslon Devi-Ferdinand, para tokoh masyarakat. 

Acara deklarasi itu juga digelar doa bersama oleh para tim relawan dan simpatisan serta masyarakat, untuk Paslon Devi-Ferdinand sebelum mendaftar ke KPU.

“Mohon doa nya agar deklarasi maupun pendaftaran dapat berjalan lancar, dan para tim dan relawan untuk merapatkan barisan menyongsong pendaftaran Devi-Ferdinand di KPU PALI,"ungkapnya.

Baca juga: 12.011 Suara Sah Parpol Ditetapkan KPU PALI Jadi Syarat Pendaftaran Paslon di Pilkada PALI 2024

Baca juga: MK Turunkan Ambang Batas Syarat Dukungan Pilkada 2024, Asgianto Optimis Bisa Maju di Pilkada PALI

Sementara untuk dukungan maju di Pilkada, Beni mengatakan Paslon Devi- Ferdinand telah memenuhi syarat dari minimal 10 persen atau 12.011 suara sah parpol.

Sebagai mana mengacu pada putusan MK nomor 60 dan keputusan KPU PALI nomor 344 tahun 2024 tentang syarat penetapan minimal syarat suara sah parpol atau gabungan parpol untuk diajukan sebagai peserta Pilkada PALI.

"Ada 3 parpol yang mengusung Devi- Ferdinand, yakni Demokrat, PBB dan Partai Ummat, dan telah memenuhi syarat dari minimal syarat dukungan yang ditetapkan KPU,"terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan nya, Partai Demokrat yang memiliki 4 kursi legislatif dan suara sah parpol sebanyak 16.843 suara atau 14,02 persen.

Kemudian Partai PBB yang memiliki 2 kursi legislatif dan suara sah parpol sebanyak 8.596 suara atau 7,16 persen.

Lalu ada Partai Ummat yang baru-baru ini bergabung, memiliki 1 kursi legislatif dan suara sah parpol sebanyak 2.144 suara atau 1,79 persen.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved