Pilkada PALI 2024

12.011 Suara Sah Parpol Ditetapkan KPU PALI Jadi Syarat Pendaftaran Paslon di Pilkada PALI 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI telah mengumumkan syarat pendaftaran calon Bupati -Wakil Bupati di Pilkada 2024.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Apriansyah Iskandar
Komisioner KPU PALI bersama Bawaslu PALI saat mengumumkan Syarat Minimal Pendaftaran Paslon di Pilkada 2024. 

Laporan wartawan Sripoku.com Apriansyah 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI telah mengumumkan syarat pendaftaran calon Bupati -Wakil Bupati di Pilkada 2024.

KPU PALI bersama dengan Bawaslu sebelumnya telah menggelar pleno tentang teknis pendaftaran dan penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024, pada Sabtu (24/8/2024) kemarin.

Pengumuman yang dikeluarkan melalui surat dengan nomor 20/PL.02.2-Pu/1612/2024, sebagai persiapan pendaftaran peserta yang akan berkompetisi dalam ajang politik ini dijadwalkan akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024, hanya dalam hitungan hari.

Ketua KPU PALI Sunario SE menjelaskan terkait syarat pencalonan kepala daerah 2024, KPU mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan dan Pasal 95 Ayat (1) PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Yang mana diputuskan Kabupaten/ kota jumlah DPT sampai dengan 250 ribu ditetapkan 10 persen suara sah partai politik/ gabungan partai politik sebagai syarat minimal mengusung calon Bupati-wakil Bupati/ calon Walikota- wakil walikota," kata Sunario, Minggu (25/8/2024).

Lanjutnya, dari 10 persen jumlah seluruh suara sah partai politik di Kabupaten PALI hasil Pemilu 2024 lalu sebanyak 120.105 suara. 

Maka ditetapkan sebesar 12.011 suara sah parpol sebagai syarat minimal dukungan di Pilkada PALI 2024.

Hal tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan  KPU PALI nomor 344 tahun 2024 tentang syarat penetapan minimal syarat suara sah parpol atau gabungan parpol untuk diajukan sebagai peserta Pilkada PALI.

"Artinya mengacu pada  jumlah perolehan suara sah, tidak mengacu lagi pada perolehan kursi masing-masing parpol. Untuk di Kabupaten PALI Jumlah seluruh suara sah parpol sebanyak 120.105 suara dikalikan 10 persen maka keluarlah angka 12.011 suara syarat minimal yang akan digunakan oleh pasangan calon peserta Pilkada untuk mendaftar ke KPU," terangnya.

Baca juga: MK Turunkan Ambang Batas Syarat Dukungan Pilkada 2024, Asgianto Optimis Bisa Maju di Pilkada PALI

Baca juga: Devi Harianto-HM Ferdinand Diusung PKS Maju Pilkada PALI 2024, Sudah Kantongi 9 Kursi dari 3 Parpol

Selain itu, dalam surat pengumuman yang dikeluarkan KPU itu juga memuat persyaratan lainnya mengenai persyaratan calon kepala daerah (Cakada) yang hendak mendaftar ke KPU PALI sebagai Peserta Pilkada PALI tahun 2024.

"Diantaranya batas usia minimal usia 25 tahun, WNI, tidak sedang dicabut hak pilihnya, serta bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota DPR, DPRD, DPD sejak ditetapkan sebagai Paslon peserta Pilkada. Kemudian persyaratan lainnya yang umum," ujarnya.

Setelah semua persyaratan lengkap, bakal Paslon kandidat peserta pilkada dapat melakukan akses ke sistem informasi pencalonan (Silon) KPU PALI dengan menunjuk admin dan petugas penghubung dari kandidat.

Dalam proses pendaftaran ini, KPU PALI juga membuka help desk untuk membantu proses pendaftaran Paslon di sekretariat KPU PALI. Atau bisa menghubungi nomor telepon 085190048844 atau 087777806474.

"Bagi paslon maupun parpol yang belum memahami terkait apa yang kami umumkan maka segera berkoordinasi dengan KPU, karena kita juga membuka Help desk untuk membantu proses pendaftaran Paslon di sekretariat KPU PALI," tandasnya. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved