Pilkada PALI 2024
MK Turunkan Ambang Batas Syarat Dukungan Pilkada 2024, Asgianto Optimis Bisa Maju di Pilkada PALI
Dalam putusan itu disebutkan untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota di Pilkada.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Asgianto ST bakal calon bupati Kabupaten PALI dari Partai Gerindra memberikan respon positifnya pasca dikeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Ketua DPC Gerindra itu mengatakan, dengan keluarnya putusan MK ini, tentunya semakin membuka peluang bagi calon potensial untuk maju di Pilkada 2024.
"Kami menyambut baik adanya putusan MK nomor 60 ini. Tentunya ini membuka peluang bagi calon potensial yang memiliki popularitas dan elektabilitas tinggi untuk maju dalam pilkada," kata dia, dikomfirmasi Selasa (20/8/2024).
Menurutnya dalam putusan MK bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Kemudian diubah, yang mana MK memutuskan, ambang abtas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Baca juga: Devi Harianto-HM Ferdinand Diusung PKS Maju Pilkada PALI 2024, Sudah Kantongi 9 Kursi dari 3 Parpol
Baca juga: Pasangan Asri-Irwan Resmi Diusung Golkar Maju di Pilkada PALI 2024, Optimis Dukungan Bertambah Lagi
Dalam putusan itu disebutkan untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota di Pilkada.
Tercantum pada poin a, Kabupaten/kota dengan jumlah DPT sampai dengan 250 ribu jiwa.
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.
Berdasarkan hasil pileg lalu, Partai Gerindra yang memiliki 2 kursi legislatif DPRD PALI, sekitar 6,5 persen suara sah parpol atau kurang 3,5 persen dari suara sah paling sedikit 10 persen untuk mengusung Asgianto sebagai Calon Bupati PALI di Pilkada mendatang.
"Dengan adanya putusan itu, partai Gerindra yang memiliki 2 kursi atau 6,5 persen suara sah parpol artinya hanya kurang 1 kursi lagi. Yang mana sebelum dikeluarkan putusan itu kita masih kurang 4 kursi dari minimal syarat dukungan 6 kursi atau 20 persen," ungkapnya.
Artinya peluang Asgianto untuk maju di Pilkada semakin terbuka lebar, dan semakin optimis melihat kondisi seperti ini, meski Asgianto belum mau menyebutkan siapa sosok calon wakil Bupati yang mendampingi nya.
"Ya, kita semakin optimis melihat kondisi seperti ini. Namun kita tetap fokus menjalin komunikasi dengan parpol yang ada, karena pendaftaran di KPU sebentar lagi dibuka. Untuk siapa yang mendampingi, tunggu saja kejutan nya dalam waktu dekat ini," tukasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Profil Iwan Tuaji, Cawabup yang Menang Perolehan Suara di Pilkada PALI 2024, Pencinta Vespa |
![]() |
---|
Profil Lengkap Asgianto, Mundur dari DPRD Sumsel, Menang Suara di Pemilihan Bupati PALI 2024-2029 |
![]() |
---|
Unggul di Pilkada PALI 2024, Asgianto Janji Jadikan Rumah Dinas Tempat Masyarakat Salurkan Aspirasi |
![]() |
---|
Legowo dengan Hasil Pilkada PALI 2024, Devi-Ferdinand Akui Kemenangan Asgianto-Iwan, Ucap Selamat |
![]() |
---|
Profil Iwan Tuaji Wakil Bupati PALI Terpilih 2024-2029, Tokoh Inspirasi Sriwijaya Tahun 2017 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.