Pilkada Ogan Ilir 2024
3 Hari Lagi Pendaftaran Calon Bupati-Wakil Bupati Ogan Ilir Pilkada 2024 Dibuka, ini Tahapannya
Jadwal pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati Ogan Ilir Pilkada 202 akan segera dibuka.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Jadwal pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati Ogan Ilir Pilkada 202 akan segera dibuka.
Sebelum masuk ke tahap pendafataran, KPU lebih dulu akan menyampaikan pengumuman pendaftaran cabup-cawabup Ogan Ilir yang mulai dilakukan pada hari ini tanggal 24 hingga 26 Agustus mendatang.
"Hari ini hari pertama pengumuman pendaftaran selama tiga hari ke depan. Kami juga sekaligus menyosialisasikan pendaftaran ini kepada cabup-cawabup yang akan mendaftar," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah kepada wartawan di Indralaya, Sabtu (24/8/2024).
Adapun pendaftaran cabup-cawabup untuk Pilkada serentak termasuk di Ogan Ilir dibuka tiga hari mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus mendatang.
Baca juga: Parpol Pendukung Panca-Ardani di Pilkada Ogan Ilir 2024 Bertambah, PPP dan PAN Bakal Segera Menyusul
Dijelaskan oleh Masjidah, jadwal pendaftaran tersebut sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan PKPU tersebut, KPU Ogan Ilir akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap paslon yang didukung partai politik.
"Nanti penetapan calon bupati dan wakil bupati tanggal 22 September dan dilanjutkan pengumuman kontestan Pilkada Ogan Ilir pada 23 September mendatang," jelas Masjidah.
Lebih lanjut Masjidah menjelaskan tentang Pasal 11 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat paslon cabup-cawabup yang maju Pilkada.
Paslon harus didukung partai yang memperoleh minimal delapan kursi pada Pileg 2024.
Dukungan parpol tersebut dibuktikan dengan melampirkan dokumen B1KWK saat mendaftar ke KPU.
"Jumlah delapan kursi merupakan 20 persen dari 40 kursi anggota DPRD yang terpilih pada Pileg kemarin," papar Masjidah.
Jika suatu partai mendapatkan kurang dari delapan kursi pada Pileg 2024, maka harus berkoalisi dengan partai lain untuk mencapai jumlah yang ditentukan.
"Intinya, paslon tersebut harus mendapat dukungan dari partai yang mendapat minimal delapan kursi," kata Masjidah kembali menjelaskan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Panca Wijaya Akbar Tak Ada Persiapan Khusus Jelang Pelantikan Bupati Ogan Ilir 'Baju Lama Masih Ada' |
![]() |
---|
Profil Ardani, Wakil Bupati Ogan Ilir Menang Suara Pilkada Lawan Kotak Kosong, Hampir Jadi Jurnalis |
![]() |
---|
Profil Panca Wijaya Akbar, Menang Perolehan Suara di Pilkada Ogan Ilir 2024, Jadi Kepala Daerah Muda |
![]() |
---|
642 Penyandang Disabilitas Gunakan Hak Pilih di Pilkada Ogan Ilir 2024, Terbanyak di Indralaya |
![]() |
---|
Panca Wijaya Akbar-Ardani Unggul Telak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Ogan Ilir 2024, Raih 78 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.