Peringatan Darurat

Sosok Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Umumkan Batal Sahkan RUU Pilkada 2024

Inilah sosok Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR yang mengumumkan pembatalan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada 2024.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
(KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR yang mengumumkan pembatalan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada 2024. 

Sebelumnya, Dasco menyampaikan bahwa Pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan, Kamis (22/8/2024) karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda rapat paripurna.

Rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi UU Pilkada itu ditunda karena tidak memenuhi kuorum. 

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib, setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. 

"Sehingga rapat tidak bisa dilakukan," ujar Dasco melanjutkan. 

Ia menuturkan, akibat kuorum tidak terpenuhi, pengesahan revisi UU Pilkada pun urung dilaksanakan. 

"Pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan," ujar politikus Partai Gerindra itu. 

Baca juga: Siapa Si Tukang Kayu yang Disinggung Jokowi saat Tanggapi Putusan soal Pilkada

Sedianya, DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis hari ini. 

DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada pada rapat kerja Badan Legislasi DPR pada Rabu (22/8/2024) kemarin. 

Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah. 

Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. 

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. 

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. 

Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah. 

Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved