Berita Musi Rawas

Gegara Gelar Pesta Malam Pakai Musix Remix, Amir Hamzah Warga Musi Rawas Divonis Denda Rp1 Juta

Amir Hamzah warga Kabupaten Musi Rawas nekat menggelar pesta malam dengan hiburan musik remix hingga membuatnya harus membayar denda Rp 1 juta.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Humas Polres Musi Rawas
Amir Hamzah warga Kabupaten Musi Rawas ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Amir Hamzah warga Kabupaten Musi Rawas nekat menggelar pesta malam dengan hiburan musik remix hingga membuatnya harus berurusan dengan hukum. 

Akibat perbuatannya, Amir divonis membayar denda Rp 1 juta berdasarkan putusan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau, pada Rabu (21/8/2024).

Amir terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran dengan mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 510 KUHP.

Dalam proses persidangan tersebut, Amir Hamzah dilakukan pengawalan langsung oleh Kapolsek Muara Beliti, IPTU Subardi didampingi Kanit Reskrim, IPDA Julpin L Pakpahan bersama Aipda Tedi Nuryana.

Proses sidang Amir Hamzah dipimpin oleh Hakim Ketua, Lina Safitri Tanzili, didampingi Panitera Pengganti, Enrik Pedi Endora.

Dalam sidang tersebut, Amir Hamzah dinyatakan telah melakukan tindak pidana pelanggaran dengan mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 510 KUHP, dan dinyatakan pidana denda sebesar Rp1 juta.

Baca juga: Mainkan Musik Remix, Lomba Agustusan di Pinang Mas Ogan Ilir Dibubarkan Polisi, Kades Minta Maaf

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari. Vonis tersebut dijatuhkan ke Amir Hamzah berdasarkan barang bukti satu lembar undangan pernikahan pada hari Minggu-Senin tanggal 11-12 Agustus 2024.

Dalam kesempatan itu, Amir Hamzah, mengakui kesalahannya dan perbuatannya, serta siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim.

“Saya mengaku kesalahan saya, dan siap membayar denda, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan hakim berdasarkan pasal 510 KUHP," kata Amir. 

Secara pribadi dan keluarga, Amir Hamzah mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat dan kepolisian, karena telah menggelar hajatan pesta malam tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian. 

"Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa, serta saya menerima keputusan hakim yang dijatuhkan kepada saya," ucap Amir.

Terpisah, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi didampingi Kapolsek Muara Beliti, IPTU Subardi didampingi Kanit Reskrim, IPDA Julpin L Pakpahan menegaskan, kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura, kiranya tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan menyetel musik DJ ataupun remix, dengan batas waktu yang telah ditentukan.

“Karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin,” tegas Kapolres. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved