Berita Ogan Ilir

Mainkan Musik Remix, Lomba Agustusan di Pinang Mas Ogan Ilir Dibubarkan Polisi, Kades Minta Maaf

Polisi membubarkan lomba perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia di Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir. 

|
Dok Polisi
Kepala Desa Pinang Mas, Irwanto (dua dari kanan) mengucapkan permohonan maaf di Mapolsek Tanjung Raja, Kamis (15/8/2024) malam. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi membubarkan lomba perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia di Desa Pinang Mas, Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir

Tindakan tegas ini dilakukan karena lomba tersebut menyalahi Peraturan Daerah (Perda) dengan memutar musik remix sehingga mengundang peserta mengonsumsi minuman beralkohol.

Aparat Polsek Tanjung Raja yang juga membawahi wilayah hukum Kecamatan Sungai Pinang telah menghentikan perlombaan pada Kamis (15/8/2024) petang.

Setelah acara dibubarkan dan peralatan musik remix disita polisi, aparat pemerintahan Desa Pinang Mas meminta maaf.

Baca juga: Viral Warga Tangkap Buaya di Lubuk Rukam OKU, Aparat Desa Ucap Terima Kasih

Kepala Desa Pinang Mas, Irwanto menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pihak berwajib atas pelanggaran yang terjadi dalam lomba Agustusan tersebut.

“Saya sebagai kepala pemerintahan Desa Pinang Mas meminta maaf atas kejadian fatal tadi siang," ucap Irwanto melalui video yang dilihat Jumat (16/8/2024).

Selain bertanggung jawab atas diadakannya musik remix di desanya, Irwanto juga sempat terlibat adu mulut dengan petugas yang melakukan penertiban.

"Atas nama pribadi maupun sebagai kepala desa, saya meminta maaf atas kesalahan dan kekhilafan saya tadi siang (kemarin) kepada Bapak Camat, Danramil dan Kapolsek Tanjung Raja," ucap Irwanto.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin mengatakan, kegiatan lomba Agustusan berupa lomba bidar mini di Desa Pinang Mas sebelumnya tak mendapat izin polisi.

Dan terkait musik remix, telah diatur pada Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2019, perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang pengaturan operasional tempat hiburan.

"Dengan Perda ini, menjadi landasan bagi Polres Ogan Ilir dan Polsek jajaran untuk menertibkan musik remix yang sangat banyak mudaratnya," jelas AKP Zahirin.

Dia juga menyambut baik permohonan maaf Kepala Desa Pinang Mas yang bertanggung jawab atas terselenggaranya lomba disertai musix remix tersebut.
 Kepala Desa Pinang Mas sudah meminta maaf dan berjanji di atas materai secara tertulis bahwa untuk acara selanjutnya, dalam rangka menyambut HUT ke-79 RI tidak lagi menggunakan musik remix.

"Tidak hanya itu, kades juga berjanji tidak akan melibatkan musik remix di acara hajatan tepatnya di Desa Pinang Mas. Itu janji kades di atas materai," terang AKP Zahirin.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved