UKB Dilarang Terima Mahasiswa Baru
Izin Universitas Kader Bangsa Palembang Akan Dicabut Jika Terima Mahasiswa Baru dan Gelar Wisuda
Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang kini terus menjadi perhatian setelah dilarang menerima mahasiswa baru dan menggelar wisuda.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang kini terus menjadi perhatian setelah dilarang menerima mahasiswa baru dan menggelar wisuda.
Bahkan Kurnia Saleh, ahli hukum termuda di Mahkamah Konstitusi mengatakan, izin operasional UKB Palembang bakal dicabut jika berani menerima mahasiswa baru dan menggelar wisuda.
Kurnia yang juga merupakan Ahli Hukum Tata Negara dan perundang-undangan mengatakan aturan mengenai sanksi pembinaan jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020. Konskwensi Hukum mengenai sanksi pembinaan bagi sebuah perguruan tinggi.
Lanjutnya, sanksi pembinaan dari Menteri itu bermakna bahwa kampus terbukti melakukan pelanggaran berat, dan menjadi syarat untuk menutup sebuah perguruan tinggi.
"Kita bisa lihat beberapa bentuk pelanggaran berat mulai dari konflik internal ditubuh yayasan penyelenggara hingga praktik pemberian ijazah kepada yang tidak berhak, itu diatur di Pasal 71 Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pencabutan Perguruan Tinggi," katanya.
Sambungnya, pembinaan ini sebagai potret bahwa menteri sedang mengumpulkan informasi sevalid mungkin, sembari melihat apakah ada temuan baru atau justru sebaliknya.
"Larangan wisuda dan larangan melakukan penerimaan mahasiswa baru hanya sebagian kecil dampak dari pembinaan, namun jika masih berani melakukan wisuda dan menerima mahasiswa baru kampus harus hati hati, bisa jadi dihari wisuda itulah izin operasional dicabut."tegasnya.
Sambung Kurnia, penundaan wisuda itu keliru, karena hukum menggunakan diksi "larangan". "Artinya wisuda tidak ditunda, tapi ditiadakan dan dilarang dilakukan selama status pembinaan masih berlangsung." tutup Kurnia.
Pengakuan Rektor
Sempat menimbulkan polemik usai Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang dilarang untuk menerima mahasiswa baru dan menggelar wisuda.
Lama ditunggu, kini akhirnya pihak kampus memberikan keterangan.
Rektor UKB Palembang, DR dr Fika Minata Wathan, MSc, membenarkan adanya status pembinaan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Yang melarang UKB Palembang menerima mahasiswa baru dan menggelar wisuda.
Meski begitu Fika menjelaskan, untuk jadwal wisuda di UKB Palembang dipastikan bakal ditunda, namun bukan dibatalkan.
"Tidak ada yang dibatalkan, namun ditunda," ungkapnya seperti jawaban kertas itu.
Untuk status pembinaan apakah berpengaruh, lebih jauh Fika mengatakan tentunya berpengaruh, tetapi akan tetap dilakukan pembenahan.
"Proses penerimaan mahasiswa baru dan wisuda selama pembenahan memang tertunda," katanya kembali.
Untuk langkah selama pembenahan, jawab Fika kembali, dilakukan dengan pembenahan dengan cara administrasi.
"Pada prinsipnya kami fokus pada pembenahan adminstrasi," tegasnya.
Ditambahkan, hingga saat ini pihak UKB sedang melakukan pembenahan adminstrasi.
"Saya kan memenuhi janji, dan jika sudah selesai akan kami lakukan preskon tentang berita selama ini tentang UKB," tutupnya.
Baca juga: 8 Mahasiswa Melapor Sudah Daftar Sebagai Mahasiswa Baru Saat UKB Palembang Dilarang Terima Mahasiswa
Baca juga: Universitas Kader Bangsa Palembang Dilarang Menerima Mahasiswa Baru dan Melakukan Kegiatan Wisuda
Bentuk Tim
Untuk itu menyikapi perkembangan pemberitaan terkait dengan status pembinaan Universitas Kader Bangsa, Wakil Rektor Universitas Kader Bangsa Dr. Hendra Sudrajat. S.H., M.H mengatakan, bahwa telah dilakukan langkah percepatan pembenahan kampus melalui kebijakan Rektor Universitas Kader Bangsa yang telah membentuk Tim Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Kinerja Akademik Perguruan Tinggi pada tanggal 31 Juli 2024.
"Hal ini merupakan bukti keseriusan Universitas Kader Bangsa melakukan pembenahan, bahkan sebelum kami menerima surat pemberitahuan pembenahan administratif yang diserahkan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah II pada hari kamis 15 Agustus 2024, Rektor telah membentuk Tim Tindak lanjut berdasarkan dengan kunjungan Tim EKPT pada tanggal 8-9 Juli 2024 di UKB," kata Hendra dalam keterangan persnya, Senin (19/8/2024).
Tugas pokok Tim Tindak Lanjut adalah menyusun dan memperbaiki hasil evaluasi Tim EKPT, dan tim ini sudah bekerja sejak tanggal 31 Juli 2024.
Lalu terkait status pembinaan UKB, menurut Hendra Sudrajat, terkait dengan tata kelola kampus, berkomitmen untuk melakukan pembenahan internal sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu, sehingga mahasiswa dapat terpenuhi hak-haknya untuk mengikuti yudisium, wisuda, dan UKB bisa menerima mahasiswa baru lagi.
Begitupun dengan Dosen dapat memenuhi tugasnya seperti pelaporan BKD, pengusulan kenaikan jabatan fungsional dan lain-lain.
"Kita di UKB berkomitmen penuh melaksanakan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara konstitusional, karena ini adalah salah satu tujuan negara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Mantan Staf Ahli Komisi III (Hukum) DPR-RI Pusat ini
Menurutnya, Universitas Kader Bangsa terbuka dengan masukan dari berbagai elemen masyarakat demi peningkatan kualitas dan mutu pendidikan tinggi, karena peran dari elemen civil society atau masyarakat sipil sangat penting.
"Kami berterima kasih atas masukan masyarakat, LSM Pers, dan elemen masyarakat lainnya, karena dengan masukan kita akan maksimalkan pembenahan. Kami terbuka sepanjang masukan bersifat obyektif dan dibarengi dengan solusi yang produktif serta inovatif," katanya
Karena pembangunan sumber daya manusia di bidang pendidikan sangat penting di negara ini, sehingga memerlukan kolaborasi berbagai pihak termasuk civil society.
Perguruan tinggi termasuk UKB mesti dijaga peran dan fungsinya sebagai institusi pendidikan tinggi yang mencetak kader bangsa yang berkualitas, di mana UKB telah berkiprah selama 24 tahun.
Ia pun mengimbau, kepada seluruh Civitas Akademika Universitas Kader Bangsa, termasuk Dosen, Karyawan, Mahasiswa, maupun Alumni untuk mendukung penuh dalam proses pembenahan administrasi.
"Kami yakin dengan keterpaduan seluruh elemen kampus pembenahan administrasi ini akan segera selesai, sehingga tim tindak lanjut dapat mengunggah kelengkapan dokumen pada aplikasi yang telah ditentukan, sehingga status pembinaan bisa beralih kembali menjadi status aktif," katanya.
8 Mahasiswa Melaoor
Dengan adanya larangan Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang menerima mahasiswa baru dan menggelar wisuda.
Ternyata, sudah ada sejumlah mahasiswa baru yang sudah mendaftar sebagai mahasiswa di UKB Palembang.
Dengan status yang disandang UKB Palembang kini, membuat sejumlah mahasiswa tersebut ragu dan merasa dirugikan.
Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Tim Amunisi, Muhammad Hidayat Arifin.
Amunisi merupakan posko pengaduan dan layanan bantuan hukum ini gratis bagi mahasiswa yang merasa dirugikan atas peristiwa tersebut.
"Benar kita terpanggil, terkait ada status pembinaan kampus UKB, kita tim Amunisi membuka pos pengaduan," ungkap Hidayat, Selasa (20/8/2024), sore.
Hidayat mengatakan, posko pengaduan ini dibuat sesuai dengan ada status tersebut, yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
"Sanksi administrasi berat sebagaiman dimaksud dalam pasal 72 ayat 2 huruf a berupa, penghentian menerima mahasiswa baru dan larangan melakukan wisuda," ungkap Hidayat, sambil mengatakan posko pengaduan tersebut terletak di gedung lantai Komplek BOP A di jalan Alamsyah Ratu Prawira Nagara.
Lanjutnya, hingga saat ini untuk pelapor sudah ada 8 orang mahasiswa baru yang melapor.
Namun mereka melaporkan melalui call center dan WhatsApp tim Amunisi.
"Ada 8 orang mahasiswa baru yang melapor. Mereka melaporkan soal sudah melakukan pendaftaran dan sudah melakukan pembayaran. Mereka pun merasa ragu lantaran status pembinaan ini," ungkap Hidayat.
Ketika detail tujuan dibuka posko pengaduan ini, Hidayat membeberkan, posko pengaduan dan layanan bantuan hukum ini gratis.
"Semua calon mahasiswa baru yang telah pembayar biaya perkuliahan ke UKB dan merasa dirugikan atas status pembinaan UKB bisa melapor ke kita," ungkapnya.
Selain itu, semua calon wisudawan UKB yang merasa dirugikan karena terancam gagal wisuda akibat status pembinaan, semua karyawan, dosen dan tenaga kependidikan yang merasa turut dikenai dampak status pembinanan UKB juga bisa membuat laporan.
"Amunisi berkomitmen penuh untuk membantu menyelesaikan permasalahan calon mahasiswa dan calon wisudawan yang berdampak secara gratis," tutupnya.
Status Pembinaan
Kabar mengejutkan datang dari Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang yang dilarang menerima siswa baru dan melakukan kegiatan wisuda.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah II Prof Dr Iskhaq Iskandar.
Menurutnya, beberapa bulan lalu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mendatangi Kampus UKB terkait adanya laporan masyarakat.
"Untuk pastinya saya lupa, namun kemarin itu merupakan aduan dari masyarakat bahwa kampus UKB di periksa petugas dari kementrian," katanya ketika dihubungi melalui ponsel selulernya, Jumat (16/8/2024).
Atas laporan tersebut dan diperiksa petugas kementrian, Iskhaq menjelaskan, status universitas swasta itu sekarang berstatus pembinaan artinya pihak kampus tidak boleh menerima siswa dan mencetak sarjanawan baru.
"Munculnya status pembinaan tersebut artinya pihak kampus tidak berhak menerima mahasiswa dan melakukan kegiatan wisuda. Hingga sampai pihaknya menyelesaikan kasus yang dialami dan harus diperbaiki jika ingin statusnya kembali berubah,"Tegasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Sanksi Dicabut, Universitas Kader Bangsa Palembang Boleh Terima Mahasiswa Baru dan Gelar Wisuda |
![]() |
---|
UKB Palembang Dilarang Terima Maba & Gelar Wisuda, Diberi Batas Hingga Januari 2025 Untuk Perbaikan |
![]() |
---|
Penjelasan Rektor UKB Palembang Gelar Pesta Ultah Anak di Kampus Saat Masih Berstatus Pembinaan |
![]() |
---|
UKB Palembang Jelaskan Perbedaan Kasus Laporan Dosen Soal Gaji dan Dilarang Terima Mahasiswa Baru |
![]() |
---|
Universitas Kader Bangsa Palembang Janji Kembalikan Uang Pendaftaran, Setelah Dilarang Terima Maba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.