UKB Dilarang Terima Mahasiswa Baru

8 Mahasiswa Melapor Sudah Daftar Sebagai Mahasiswa Baru Saat UKB Palembang Dilarang Terima Mahasiswa

Dengan status yang disandang UKB Palembang kini, membuat sejumlah mahasiswa tersebut ragu dan merasa dirugikan.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Universitas Kader Bangsa Palembang - 8 Mahasiswa Melapor Sudah Daftar Sebagai Mahasiswa Baru Saat UKB Palembang Dilarang Terima Mahasiswa 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dengan adanya larangan Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang menerima mahasiswa baru dan menggelar wisuda.

Ternyata, sudah ada sejumlah mahasiswa baru yang sudah mendaftar sebagai mahasiswa di UKB Palembang.

Dengan status yang disandang UKB Palembang kini, membuat sejumlah mahasiswa tersebut ragu dan merasa dirugikan.

Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Tim Amunisi, Muhammad Hidayat Arifin.

Amunisi merupakan posko pengaduan dan layanan bantuan hukum ini gratis bagi mahasiswa yang merasa dirugikan atas peristiwa tersebut.

"Benar kita terpanggil, terkait ada status pembinaan kampus UKB, kita tim Amunisi membuka pos pengaduan," ungkap Hidayat, Selasa (20/8/2024), sore.

Hidayat mengatakan, posko pengaduan ini dibuat sesuai dengan ada status tersebut, yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

"Sanksi administrasi berat sebagaiman dimaksud dalam pasal 72 ayat 2 huruf a berupa, penghentian menerima mahasiswa baru dan larangan melakukan wisuda," ungkap Hidayat, sambil mengatakan posko pengaduan tersebut terletak di gedung lantai  Komplek BOP A di jalan Alamsyah Ratu Prawira Nagara. 

Lanjutnya, hingga saat ini untuk pelapor sudah ada 8 orang mahasiswa baru yang melapor.

Namun mereka melaporkan melalui call center dan WhatsApp tim Amunisi. 

"Ada 8 orang mahasiswa baru yang melapor. Mereka melaporkan soal sudah melakukan pendaftaran dan sudah melakukan pembayaran. Mereka pun merasa ragu lantaran status pembinaan ini," ungkap Hidayat.

Ketika detail tujuan dibuka posko pengaduan ini, Hidayat membeberkan, posko pengaduan dan layanan bantuan hukum ini gratis.

"Semua calon mahasiswa baru yang telah pembayar biaya perkuliahan ke UKB dan merasa dirugikan atas status pembinaan UKB bisa melapor ke kita," ungkapnya. 

Selain itu, semua calon wisudawan UKB yang merasa dirugikan karena terancam gagal wisuda akibat status pembinaan, semua karyawan, dosen dan tenaga kependidikan yang merasa turut dikenai dampak status pembinanan UKB juga bisa membuat laporan.

"Amunisi berkomitmen penuh untuk membantu menyelesaikan permasalahan calon mahasiswa dan calon wisudawan yang berdampak secara gratis," tutupnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved